• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

08 September 2016

246 kali dibaca

Lakukan Konservasi Penyu, Laskar Pemuda Peduli Lingkungan Diberi Pembekalan

Painan, September 2016    

Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia (RI), berikan pembekalan kepada masyarakat yang tergabung pada Kelompok Konservasi Penyu Rakyat Ampingparak (KKPRA), di Nagari Amping Parak Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Pembekalan itu terkait pengetahuan tentang cara survei dan pendataan lima jenis hewan laut yang di lindungi. Pendataan dan survei itu, nantinya berguna untuk mengetahui keberadaan hewan yang terancam punah.

Kepala Dinas Kelutan dan Perikanan (DKP) Pessel, Yoski Wandri mengatakan kepada pesisirselatan.go.id Kamis (8/9) bahwa untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait lima jenis hewan laut yang terancam punah, sehingga pemerintah melalui KKP memberikan pembekalan kepada masyarakat.

" Pembekalan ini diberikan kepada Kelompok Konservasi Penyu Rakyat Ampingparak, karena di nagari itu memang memiliki komunitas atau kelompok yang peduli lingkungan. Mereka itu tergabung pada Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LP2L)," katanya.

Dijelaskanya bahwa komunitas LP2L Ampingparak itu, sebelumnya memang telah melakukan konservasi hewan langka berupa penyu.

" Agar dalam melakukan kegiatan benar-benar memiliki kemampuan, maka oleh KKP RI diberikan pembekalan survei dan pendataan hewan yang dilindungi. Bimtek Pendataan dan Survei hewan dilindungi sebagai mana dilaksanakan oleh Direktur KKHL Kementerian Perikanan dan Kelautan RI itu, dilangsungkan pekan lalu di J Boutique Hotel Denpasar Bali," ungkapnya.

Ditambahkan lagi bahwa penyu merupakan jenis ikan yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional dan internasional.

" Saat ini enam jenis penyu kini terancam punah akibat aktivitas manusia. Makanya Pessel melalui petugas perikanan dan pemberdayaan kelompok masyarakat terus berupaya mensosialisasikan penyelamatanya," kata Yoski lagi.

Disebutkannya bahwa peraturan tentang perlindungan hewan langka itu tertuang dalam UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi SD hayati dan ekosistemnya. UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, PP No 60 tahun 2007 tentang konservasi sumber daya ikan.

Terkait pembekalan itu, ketua LP2L,  Haridman ketika dihubungi kemaren (8/9) menjelaskan bahwa ada lima jenis hewan langka yang dilindungi yang perlu diketahui tata cara survei dan pendataanya.

" Lima jenis hewan yang dilindungi itu diantaranya, jenis pari manta, penyu, teripang, kuda laut dan bambu laut.  Melalui pelatihan survei dan pendataan ini, sehingga kami mengetahui cara dan teknis pendataan sebagai mana mestinya," jelas Haridman.

Diungkapkanya bahwa jenis hewan yang paling dekat dan sudah terbiasa diamati oleh kelompok LP2L adalah penyu. Sebab kegiatan penangkaran penyu rakyat memang telah dilaksanakan kelompok itu di Pantai Ampingparak Kecamatan Sutera.

" Selama ini Kelompok LP2L memang aktif mengkampanyekan penyelamatan penyu ke masyarakat, dan kelompok ini juga telah menetaskan beberapa kali tukik pada penangkar sederhana yang dimiliki," ujarnya.

Pada penetasan periode pertama, kelompok LP2L berhasil tetaskan 200 ekor tukik. Semua tukik yang menetas itu juga telah dilepas ke laut. Sedangkan jenis penyu yang menetas pada periode pertama itu adalah penyu tempayan.

" Penangkaran yang dilakukan secara sederhana dengan fasilitas sangat terbatas ini bertujuan agar hewan yang dilindungi itu tidak punah. Kegiatan itu juga secara pertahap mengajak masyarakat sekitar untuk melindungi satwa langka tersebut," tutupnya. (05)