Painan, Maret 2015.
Lembaga konsultasi kesejateraan keluarga langkisau ( LK3) binaan Dinas Sosial Tenaga Kerja Transmigrasi melimpahkan kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) ke Pos Perlayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ( P2TP2A) Limpampeh Rumah Nan Gadang Provinsi Sumbar di Padang .
Ketua LK3 Langkisau Pessel Damyursal mengungkapkan kasus KDRT yang dilimpahkan itu adalah kasus yang dialami oleh Wanita PM 30 warga Lumpo Kecamatan IV Jurai yang berprofesi sebagai seorang guru SD yang dianiaya oleh suaminya FF 30 anggota polisi di salah satu Polres di Sumbar.
"Korban melaporkan kasus penaganiayaan tersebut kepada kepolisian .yaitu Polres Payakumbuh namun tidak ada tindak lanjutnya maka korban meminta bantuan kepada LK3 langkisau untuk memfasilitasi dirinya untuk menyelesaikan permasalahannya tersebut" ujarnya
Dijelaskannya,lembaga LK3 memang didirikan untuk memfasilitasi beberapa permasalahan sosial termasuk kasus KDRT yang dialami korban. Setelah korban meminta bantuan kepada LK3 maka upaya penyelesaian dicarikan .
"Upaya penyelesaian dicarikan solusinya.Dan sekarang ini telah melimpahkan permasalahan ini ke P2TP2A Limpapeh Rumah Nan Gadang Provisi Sumbar yang diketuai langsung oleh Nevi Irwan Prayitno dengan harap kasus ini segera selesai" ujarnya
Dan sekarang P2TP2A telah melimpahkan kasus ini ke Polda Sumbar.
Diterangkannya kasus KDTR yang dialami oleh PM terjadi sekitar setahun yang lalu di Bukittinggi. Dimana kekerasan pisik sering dilakukan oleh suami. Karena tidak kuat menahan KDRT yang dialaminya itu maka dia menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian. Namun karena tidak ada tanggapan maka bantuan LK 3 diminta oleh korban agar bisa. mempasilitasi menyelesaikan kasusnya.
"Kita mencoba untuk Memfasilitasinya agar permasalahannya bisa diselesaikan. Dan fungsi LK3 hanya menfasilitasi korban untuk mendapatkan keadilan" ujarnya (07)