• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Matangkan Persiapan Jadi Satker, Bawaslu Pesisir Selatan Lakukan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan

12 September 2025

114 kali dibaca

Matangkan Persiapan Jadi Satker, Bawaslu Pesisir Selatan Lakukan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan

Pesisir Selatan-Dalam rangka mematangkan persiapan menjadi Satuan Kerja (Satker), Bawaslu Pesisir Selatan melakukan rapat peningkatan kualitas  pengelolaan keuangan di aula kantor Bawaslu setempat,  Kamis (11/9).

Hadir sebagai narasumber pada kesempatan itu, pejabat fungsional Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Painan, Fiki Sepri Erlangga dan Dhea Irene serta Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Rinaldi Aulia. Ikut serta Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Sumbar Mafral

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi menyampaikan, peningkatan kompetensi jajaran sekretariat ini dilakukan sebagai bentuk komitmennya dalam persiapan menjadi satker.

Afriki mengutarakan, penetapan satker bagi Bawaslu Pessel merupakan salah satu upaya penguatan kelembagaan yang diterapkan oleh Bawaslu RI. Kedepan wewenang serta tanggung jawab penggunaan anggaran secara penuh dikelola oleh Bawaslu Pessel.

"Narasumber yang kita hadirkan dari KPPN Painan Fikri Sepri Erlangga dan Dhea Irene Sianpar selaku Fungsional Pembina Teknis Pembendaharaan Negara (PTPN), semoga lebih mematangkan persiapan Bawaslu Pessel menjadi satker", ucap ketua penuh harap.

Kasek Bawaslu Sumbar, Rinaldi Aulia menuturkan, kewenangan pembentukan satker bagi Bawaslu Kabupaten/Kota bukan sepenuhnya kewenangan dari Bawaslu saja, tetapi lintas organisasi pemerintah. Pelibatan organisasi pemerintah yang lain, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menilai, mengevaluasi, dan menetapkan sebagai satker.

Beberapa hal yang wajib dipenuhi oleh Bawaslu Pessel, seperti ; dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mengisi jabatan eselon IV, pengisian kuisioner kelayakan sebagai satker, pemecahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), penggunaan aplikasi keuangan, dan pelaporan, jelas kasek.

Rinaldi Aulia juga menyampaikan informasi mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi menjelang dan setelah Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai satker, seperti mencari figur yang tepat untuk jabatan Kepala Subbagian (Kasubag), kekosongan jabatan Bendahara Pengeluaran (BP), sinkronisasi BP tersebut dengan KPPN, berlanjut dengan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan serah terima yang memakan waktu cukup panjang.

"Perlu atensi kita semua, baik dari unsur Komisioner maupun Sekretariat untuk memaksimalkan potensi-potensi yang ada agar seluruh persyaratan menjadi satker dan pengelolaan setelah satker agar akuntabel, transparan dan bertanggungjawab terhadap lembaga ini. Harapan kegiatan hari ini dimaknai sebagai pengayaan pengetahuan, " ucap Rinaldi Aulia. 

Narasumber dari KPPN Painan, Fiki Sepri Erlangga, menjelaskan 2 (dua) hal penting dalam satker, yaitu ; pelaksanaan anggaran dan penggunaan aplikasi pembendaharaan. Pelaksanaan anggaran sesuai dengan PMK terdapat poin penting seperti ; perencanaan anggaran, revisi anggaran, tata cara pembayaran, pelaporan keuangan, pengendalian dan pemantauan, serta pemberian penghargaan.

Fiki mendeskripsikan, standarisasi menjadi satker yaitu ; diberikan penugasan dan tanggung jawab, memiliki unit-unit yang lengkap, merupakan bagian dari struktur organisasi kementrian/lembaga, karakteristik tugas, lokasi satker yang bersangkutan berada pada provinsi/kab/kota yang berbeda dengan kantor induknya.

Dalam pengelolan pembendaharaan, aplikasi pembendaharaan yang wajib digunakan seperti Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), Monitoring SAKTI (MonSAKTI), Gaji Web, Online Monitoring SPAN dan OmSPAN transaksi (OmSPAN), dan Sistem Informasi Penilaian Kompetensi (SIMASPATEN), tutup Fiki. (214)