• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

14 September 2012

408 kali dibaca

Pandangan Nasrul Abit Menjadi Pertimbangan MK

Painan,September 2012


Pandangan Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit di hadapan Mahkamah konstitusi (MK) Republik Indonesia terhadap Pengujian UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah [Pasal 14 Huruf E Dan Huruf F] menjadi pertimbangan MK.

Sehingga gugatan yang disampaikan oleh Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB), Sundy Ingan, Andu,Luther Kombong dan beberapa orang lainnya ditolak dan tidak dapat diterima.

Dihadapkan MK bulan Februari lalu Nasrul Abit menerangkan bahwa jika pengujian terhadap UU itu dikabulkan oleh MK maka akan merugikan daerah yang tidak memiliki potensi yang besar.Sebab pemerintah daerah sangat bergantung sekali kepada bantuan dari pemerintah pusat.Seperti Kabupaten Pesisir selatan yang selalu dilanda bencana alam.

Kasubag Humas Kabupaten Pesisir Selatan Wendi mengungkapkan,Nasrul Abit selaku koordinator APKASI Sumbar dan Pengurus APKASI Pusat diminta ikut memberikan pandangan di hadapan MK mewakili bupati .

Pada kesempatan itu Nasrul memaparkan Pesisir Selatan adalah salah satu daerah tertinggal dari 183 daerah tertinggal di Indonesia dan mempunyai sumber daya alam juga yang sampai hari ini tidak bisa diolah. Pesisir Selatan mempunyai hutan 74%, hutan lindung, hutan suaka, dan lain-lain. Yang tinggal hanya 24%, itu dipakai untuk perumahan dan budidaya. Pesisir Selatan mempunyai laut, sekarang distribusi tidak bisa diambil dari hutan harapan Pesisir Selatan hanya bagi hasil dari daerah lain yang punya sumber daya alam.

Selain itu pegawai di Pesisir Selatan sekarang 9.800, untuk tahun 2012 ini, Pesisir Selatan menerima uang DAU Rp 609 miliar, Rp 577 miliar itu habis untuk biaya pegawai dan kantor, dan kegiatan lainnya sedangkan Pesisir Selatan dari tahun 2006 sudah wajib belajar 9 tahun. Karena banyak yang tidak sekolah, ingin sekolah pun di jemput agar bersekolah. Kemudian, kesehatan juga gizi buruk, ada kaki gajah, dan lain-lain .

Wendi menjelaskan , Nasrul Abit juga mengungkapan kepada MK daerah Pesisir Selatan dari daerah tertinggal apabila dikabulkan uji materil ini, akan collaps (mati ).Termasuk 183 Kabupaten tertinggal di Indonesia,yang sampai saat ini tidak punya sumber daya apapun.

Padahal saat ini Kabupaten Pesisir Selatan sedang memperjuangkan nasibnya agar berubah karena target Pesisir Selatan pada tahun 2014 akan keluar dari daerah tertinggal, dari 9 kabupaten di Sumatera Barat pasti sulit.

"Makanya kalau pengujian materiil ini dikabulkan, Pesisir Selatan tidak jadi keluar dari daerah tertinggal. Termasuk 183 kabupaten di Indonesia yang masih tertinggal sampai saat ini," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Wendi, Nasrul Abit sangat senang sekali karena pandangannya menjadi bahan kajian oleh MK ,tentu MK memiliki alasan yang kuat kenapa uji materi itu ditolak.Sebab pandangan yang disampaikannya itu merupakan jeritan daerah lainnya.

Dimana pada putusan MK nomor 71/PUU-ix/2011 tanggal 12 september telah jelas jelas menerangkan Anggaran merupakan faktor kunci dalam melaksanakan berbagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat. Keterbatasan anggaran membuat pemerintah daerah berada pada pilihan-pilihan yang sulit dalam menata kelola kebutuhan yang begitu banyak. Rendahnya kapasitas fiskal akibat minimnya sumber-sumber pendanaan lokal membuat ketergantungan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Pusat masih sangat besar.

Dalam memberikan pandangan Nasrul Abit tidak sendiri ada beberapa saksi-saksi lainnya yang diajukan oleh Pemerintah pada sidang pleno hari Rabu tanggal 1 Februari 2012 dan hari Kamis tanggal 9 Februari 2012
berjumlah 12 (dua belas) orang yang mewakili beberapa daerah baik daerah penghasil sumber daya alam minyak dan gas bumi maupun daerah non penghasil serta perwakilan dari Badan Pelaksana (BP) Migas.

Seluruh daerah yang memberikan kesaksiannya menyatakan hampir 60% sumber penerimaan APBD di tiap-tiap daerah tersebut didominasi dari dana perimbangan yang ditransfer Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Tingkat ketergantungan beberapa daerah yang sangat tinggi terhadap APBN tersebut disamping karena bukan termasuk sebagai daerah penghasil SDA migas, juga karena terbatasnya potensi PAD terkait infrastruktur dan tingkat kemiskinan yang masih tinggi.

Untuk itu wacana tuntutan kenaikan porsi DBH SDA Migas dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 terhadap UUD 1945, dapat berdampak pada penurunan DAU terutama kepada daerah daerah non penghasil sumber daya alam dan diperkirakan alokasi DAU akan turun rata-rata sebesar 16%, yang masih sangat dibutuhkan bagi pembangunan, khususnya pengentasan kemiskinan di beberapa daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mengingat tidak semua daerah di Indonesia mempunyai sumber daya alam, dan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa hasil dari sumber daya alam tersebut dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia, maka Dana Perimbangan khususnya Dana Bagi Hasil mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan di Indonesia.(07)(07