• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Satpol PP Pessel Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin di Linggo Sari Baganti

12 Oktober 2025

83 kali dibaca

Satpol PP Pessel Amankan Ratusan Botol Miras Tanpa Izin di Linggo Sari Baganti

PESISIR SELATAN – Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota/Kabupaten (SK4) Kabupaten Pesisir Selatan kembali melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, Kamis hingga Jumat (9–10 Oktober 2025), di wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti dan Kecamatan Ranah Pesisir.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat. Tim SK4 turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga.

Dalam kegiatan kali ini, tim gabungan berjumlah 18 personel, yang terdiri dari 12 personel Satpol PP, 2 personel Polres Pesisir Selatan, 2 personel Kodim 0311/Pessel, 1 personel Pos TNI AL, dan 1 personel Pos PM. Seluruh personel tersebut dilibatkan untuk memastikan jalannya operasi berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Fokus utama kegiatan kali ini adalah penertiban terhadap tempat-tempat yang diduga memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran operasi adalah Pasar Air Haji di Kecamatan Linggo Sari Baganti.

Pada Jumat dini hari (10/10) sekitar pukul 00.15 WIB, tim melakukan penggerebekan di salah satu tempat penjualan yang dicurigai memperdagangkan minuman keras secara ilegal. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek yang siap diperjualbelikan tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Langkah ini diambil guna memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terulangnya kegiatan serupa di kemudian hari.

Sekretaris Satpol PP Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan perda dan menjaga ketertiban di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala.

“Peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar perda, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan gangguan sosial di lingkungan masyarakat. Karena itu, kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujar Agung.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan setiap kegiatan yang mencurigakan di lingkungan sekitar. Menurutnya, keberhasilan penegakan aturan daerah tidak hanya bergantung pada aparat, tetapi juga partisipasi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat. Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata bahwa upaya menjaga ketentraman dan menekan potensi penyakit masyarakat terus menjadi prioritas utama dalam mewujudkan daerah yang kondusif dan berdaya saing.