Panwaslu Pessel Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Painan, Desember 2013.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan, meminta seluruh partai politik untuk menertibkan sendiri alat peraga kampanyenya yang melanggar aturan.Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Pesisir Selatan Dori Hambali di Painan, kemarin mengatakan KPU bersama pemerintah kabupaten (pemkab) setempat sudah menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye bagi seluruh partai politik dan peserta pemilu 2014 lainnya di kabupaten itu beberapa waktu lalu. Zonasi itu sudah disepakati dan diteruskan ke seluruh partai politik dan calon legislatif peserta pemilu 2014. Namun, kenyataan di lapangan justru banyak para calon legislatif memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang seharusnya dilarang, mereka (calon legislatif) cenderung memasang alat peraga diluar zonasi yang telah ditetapkan.Berdasarkan hal itu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hingga DPR RI dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) peserta pemilu tersebut dianggap telah melanggar aturan yang ada.Terkait pelanggaran tersebut, sesuai aturan, Panwaslu sudah berulang kali mengimbau partai politik dan calon legislatif di kabupaten itu agar tidak memasang baliho dan alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang semestinya tidak dibenarkan. Namun para calon legsilatif tersebut masih saja tidak mengindahkan.Dalam waktu dekat, jika partai politik dan calon legislatif tersebut masih saja membandel, maka pihaknya akan merekomendasikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pembongkaran.Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2013 atas perubahan PKPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, KPU bersama pemkab menetapkan zonasi pemasangan alat peraga kampanye di kabupaten itu sebanyak 182 titik atau pada setiap nagari (desa adat) ada satu zonasi. (04)