Painan, Februari 2016.
Pemerintah pusat menghapus alokasi minyak tanah bersubsidi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat setelah dilakukan konversi energi dari minyak tanah ke elpiji untuk bahan bakar dapur.
Kepala Bidang Pemanfaatan Energi dan Ketenagalistrikan, Firdaus di Painan, menyebutkan penghapusan itu disampaikan Direktorat Minyak dan Gas Kementerian ESDM di Bogor, Jawa Barat awal Januari 2016.
Pencabutan alokasi minyak tanah tersebut juga sejalan dengan program konversi energi dari minyak tanah ke elpiji ukuran tiga kilogram yang digulirkan pemerintah pusat.
"Kegiatannya sudah dimulai pada 2007 mengingat besarnya beban subsidi minyak tanah yang ditanggung negara dalam APBN setiap tahun," katanya.
Program konversi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Aturan itu perubahan atas Perpres Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Pengalihan minyak tanah ke elpiji untuk efisiensi anggaran, mengingat subsidi untuk elpiji dijnilai relatif lebih jika dibandingkan dengan minyak tanah.
Konversi minyak tanah ke epiji menyasar 40 juta kepala keluarga miskin di seluruh Indonesia. Di Sumatera Barat, tercatat sebanyak 532.055 KK masuk dalam kategori program itu. (04)