• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

05 November 2013

413 kali dibaca

PEMKAB BERIKAN SERTIVIKAT SKAU ENAM WALI NAGARI

Painan, November ----

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memberikan sertifikat penerbitan surat keterangan asal usul (SKAU) kayu yang berada pada hutan hak kepada sebanyak enam wali nagari (kepala desa adat) di kabupaten itu. "Keenam wali nagari ini sebelumnya telah mengikuti pembekalan pengukuran dan pengenalan jenis kayu. Mereka (wali nagari) diangkat dan ditetapkan untuk menerbitkan SKAU oleh Kepala Dinas Kehutanan atas nama Bupati, " kata Kepala Dinas Kehutanan, Energi dan Sumberdaya Mineral Pesisir Selatan Maswar Dedi di Painan, Selasa.

Dinyatakan sebagai hutan hak berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan (Peremenhut) Nomor P.30/MENHUT-II/2012 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah di luar kawasan hutan negara.  Itu dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hasil hutan yang berasal dari hutan hak, selanjutnya disebut hasil hutan hak adalah hasil hutan berupa kayu yang berasal dari tanaman dan tumbuh dari hasil budidaya di atas areal hutan hak atau lahan masyarakat. Kayu olahan hutan hak atau kayu olahan rakyat adalah produk hasil pengolahan SKAU. Sedangkan SKAU adalah dokumen angkutan yang merupakan surat keterangan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan dan sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (kayu bulat dan kayu olahan rakyat).(04