• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

07 September 2016

247 kali dibaca

Pemkab Imbau Panitia Jeli Beli Hewan Kurban

Painan, September 2016    

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, mengimbau panitia kurban diseluruh daerah itu agar berhati hati membeli hewan kurban Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyah dalam mengantisipasi penyebaran virus penyakit dari hewan ke manusia.

"Panitia agar jeli dan tidak gegabah dalam membeli hewan kurban karena dampaknya buruk terhadap masyarakat yang mengonsumsi daging kurban, " kata Kepala Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar di Painan.

Mengantisipasi dampak buruk tersebut, Pemerintah kabupaten (pemkab) setempat terus memantau dan memeriksa kesehatan hewan kurban ke tempat-tempat pemotongan hewan di seluruh wilayah kabupaten itu.

Katanya, pemeriksaan hewan kurban juga dilakukan di pasar-pasar ternak yang ada dan hewan kurban yang datang dari berbagai daerah lain di pos-pos pintu masuk kabupaten itu.

Seperti halnya di Pos Siguntur (pintu masuk dari Padang), Pos Silaut (Bengkulu) dan Pos Tapan (Provinsi Jambi). Untuk pemeriksaan di pos-pos tersebut, dinas terkait menugaskan satu hingga dua petugas peternakan.

Sementara Kepala Dinas Peternakan Pesisir Selatan Nuzirwan mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, sejauh ini belum ditemukan hewan yang mengidap penyakit atau virus yang membahayakan kesehatan manusia.

Meskidemikian, katanya, dinas terkait akan tetap melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan para pedagang hewan kurban yang ada di kabupaten ini.

Menurutnya, ada beberapa tanda hewan mengidap penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia jika mengonsumsinya. Diantara tanda itu seperti terlihat pada kuku, mulut dan kulitnya seperti kuku biru, kulit tidak licin atau terdapat bengkak-bengkak dan mulut dihinggapi kudis.

"Jika masyarakat atau panitia kurban menemukan tanda-tanda tersebut dan mengkhawatirkan dihinggapi penyakit atau virus, maka diminta untuk menghentikan pembeliannya, " katanya.      

Tanda-tanda tersebut juga tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban sesuai dengan ajaran Agama Islam karena terkena penyakit.

Katanya, khusus hewan kurban yang masuk dari daerah lain ke kabupaten itu, jumlahnya jauh lebih sedikit dibanding dari dalam dibawa (dijual) ke luar daerah. Atau pembelian hewan kurban dari luar daerah jauh lebih sedikit dibanding penjualan ke luar kabupaten setempat. (04)