• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

27 Oktober 2011

524 kali dibaca

Pemkab lakukan langkah Strategis Tingkatkan Kualitas Pelayanan22

Painan, Oktober ----

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, telah mengambil langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, salahsatunya meningkatkan kemampuan aparatur penyelenggara pemerintahan.

Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit di Painan, kemarin, mengatakan, dalam meningkatkan kemampuan aparatur dalam pelayanan publik, Pemerintah setempat telah melakukan sosialisasi undang-undang pelayanan publik. Kita berharap, melalui sosialisasi itu kinerja aparatur daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan. Dengan mempersingkat pelayanan publik dan tidak berbelit belit sehingga bisa memuaskan masyarakat dalam berurusan,  kata Nasrul.

Pesisir Selatan salah satu daerah di Sumbar yang memiliki potensi sumberdaya alam yang besar. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, kata dia, sangat dibutuhkan investasi dari pihak sawasta, maka itu perlu adanya pelayanan yang tidak berbelit belit.

Menurut dia, dengan pelayanan publik yang singkat dan tidak berbelit-belit, maka akan mempermudah masuknya "investasi" (modal) ke daerah itu. Sebab, salahsatu tersendat (lambat) masuk investasi ke daerah karena panjang dan sulitnya mendapatkan pelayanan dari aparatur itu sendiri.

Selain itu, ia menuntut, aparatur pemerintah agar meningkatkan berbagai keahlian baik bersifat manajemen maupun tekhnik serta kemampuan kepemimpinan yang berujung pada keutamaan melayani kepentingan umum.

Dia menyebutkan, lahirnya Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik itu sendiri.
Tujuan dari undang-undang tersebut antara lain terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggungjawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait dengan pelayanan publik .

Selain itu kata dia, terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan azaz-azaz umum pemerintahan. Terpenuhinya pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan dan terwujudnya perlindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.

Ada tiga ukuran pelayanan publik yang harus dilakukan oleh setiap unit penyelenggara pelayanan publik yakni persyaratan, berapa biaya dan kapan selesainya. Hal itu bertujuan untuk memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Pelayanan publik sudah menjadi tuntutan masyarakat. Maka itu, secara bertahap Pemerintah menerapkan paradigma baru dalam manajemen sektor publik (New Publik Management) yang berujung pada penilaian kinerja dan "efesiensi" (tidak sulit),  kata dia.(04