Oleh Hirdamli
(Penerima Beasiswa S3 Pendidikan Kader Ulama/ASN, Bagian Kesra Sekretariat Daerah)
Ketahanan pangan masih menjadi persoalan krusial di banyak daerah Indonesia, termasuk Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Wilayah ini memiliki karakter geografis yang unik: bentang pesisir yang panjang, perbukitan, serta ketergantungan besar pada sektor pertanian dan perikanan. Namun, di balik potensi tersebut, masyarakat Pesisir Selatan juga menghadapi kerentanan akibat bencana alam, perubahan iklim, fluktuasi cuaca ekstrem, keterbatasan akses lahan produktif, serta rendahnya kapasitas produksi pangan yang berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, zakat sebagai instrumen filantropi Islam sesungguhnya memiliki potensi strategis untuk berkontribusi lebih jauh dalam mewujudkan ketahanan pangan.
Selama ini, zakat cenderung dipahami dan dipraktikkan sebatas bantuan konsumtif. Padahal, jika dikelola secara produktif dan terarah, zakat dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat sekaligus solusi jangka panjang bagi persoalan pangan dan kemiskinan.
Pendayagunaan zakat untuk ketahanan pangan setidaknya dapat diformulasikan melalui tiga pilar utama: peningkatan produksi pangan, penguatan sistem distribusi, dan pengembangan kapasitas masyarakat.
Pertama, peningkatan produksi pangan. Zakat dapat dialokasikan untuk mendukung program pertanian dan perikanan berkelanjutan, seperti pengadaan bibit unggul, pupuk organik, sarana produksi sederhana, hingga pembangunan irigasi skala kecil.
Di Pesisir Selatan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat bermitra dengan pemerintah nagari, kelompok tani, dan nelayan untuk mengembangkan usaha produktif berbasis zakat. Pembentukan dan penguatan Koperasi Merah Putih di nagari/desa, sebagaimana menjadi perhatian pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dapat menjadi wahana kolektif untuk meningkatkan produksi dan nilai tambah hasil pangan masyarakat.
Kedua, penguatan distribusi pangan. Masalah pangan tidak semata terletak pada produksi, tetapi juga pada distribusi yang tidak merata. Pendayagunaan zakat berbasis teknologi, seperti pemanfaatan aplikasi digital untuk pemantauan stok dan distribusi bahan pangan, dapat memastikan kebutuhan pokok—seperti beras, ikan, dan pangan lokal—tersalurkan secara tepat sasaran kepada rumah tangga miskin dan rentan.
Di era digital, transparansi dan efisiensi distribusi zakat menjadi prasyarat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mustahik.
Ketiga, pengembangan kapasitas masyarakat. Zakat juga dapat digunakan untuk membiayai pelatihan dan pendampingan keterampilan bagi petani dan nelayan. Diversifikasi usaha, seperti pengolahan hasil pertanian, budidaya rumput laut, perikanan terpadu, atau pengembangan pangan lokal berbasis kearifan lokal, akan memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga dalam jangka panjang.
Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga mengurangi ketergantungan pada satu sumber penghasilan.
Secara normatif, pendayagunaan zakat produktif memiliki landasan yang kuat. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Zakat untuk Istitsmar (investasi) memberikan ruang pemanfaatan zakat secara produktif.
Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang menegaskan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas umat.
Implementasi formulasi ini juga perlu diukur dengan indikator yang jelas, seperti penurunan angka kemiskinan, penurunan stunting, peningkatan pendapatan petani dan nelayan, serta bertambahnya jumlah mustahik yang bertransformasi menjadi muzaki dalam beberapa tahun ke depan. Di sinilah zakat tidak lagi diposisikan semata sebagai sedekah, melainkan sebagai investasi sosial strategis untuk kemandirian pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Harapannya, pendayagunaan zakat yang terintegrasi dengan kebijakan pembangunan daerah akan melahirkan sinergi antara pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengelola zakat, penerima zakat, dan seluruh pemangku kepentingan. Ketika semua pihak merasa dilibatkan, maka ketahanan pangan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama.
Dengan demikian, zakat dapat berfungsi sebagai instrumen transformasi sosial: mengurangi kemiskinan, menekan pengangguran, memperkuat ketahanan pangan, serta menciptakan siklus kebaikan di mana mustahik hari ini berpeluang menjadi muzaki di masa depan. Inilah esensi zakat sebagai pilar keadilan sosial dalam pembangunan daerah, termasuk di Pesisir Selatan.