• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

16 Desember 2011

647 kali dibaca

Pemkab Pessel Akan tertibkan Pukat Harimau

Painan, Desember ----

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, akan menindak pelaku pukat harimau yang beraktifitas di perairan laut kabupaten itu pada sebuah operasi yang akan digelar Dinas Kelautan dan Prikanan setempat dalam waktu dekat.
Kepala Dinas Kelautan dan Prikanan Pesisir Selatan, Edwil Noer di Painan kemarin mengatakan, aktifitas pukat harimau di kabupaten itu sudah mengganggu mata pencarian nelayan tradisional.

Menurutnya, meski kini jumlah pukat harimau di wilayah laut kabupaten itu sudah mulai berkurang, namun aktifitasnya sudah berlangsung sejak lama sehingga mengurangi terhadap pendapatan nelayan tradisional.  Ribuan masyarakat di kabupaten itu terancam putus mata pencarian sebagai nelayan dan ingin beralih profesi dalam mengisi kehidupan ekonomi keluarganya sehari-hari.

"Awalnya, diperkirakan 60-an unit pukat harimau beroperasi secara leluasa di sekitar wilayah tangkapan nelayan di kabupaten ini, namun kini jumlah itu sudah mulai berkurang, hanya beberapa unit saja yang masih beraktifitas, " kata Edwil. Meski demikian kata Edwil, dalam beberapa waktu yang tidak ditentukan Dinas Kelautan Perikanan setempat bekerjasama dengan pihak terkait lainnya akan melakukan operasi dan menindak pelaku pukat harimau yang ditemukan dalam operasi tersebut.

Kapal pukat harimau tersebut beroperasi hingga di bawah tiga mil di wilayah laut kabupaten itu. Pelaku yang diduga berasal dari daerah lain atau di luar kabupaten itu sengaja memanipulasi data spesifikasi alat tangkap.

Menurutnya, pengoperasian pukat harimau di wilayah tangkapan nelayan tradisional tersebut bertentangan dengan peraturan pemerintah, karena alat tangkap yang digunakan pukat harimau hanya boleh dioperasikan pada kawasan perairan di atas 10 mil dari garis pantai.

Pukat harimau bisa membuat populasi biota laut sekitar daerah tempat beroperasinya semakin rusak, sehingga turut berdampak terhadap hasil tangkapan nelayan tradisional disekitarnya. Pukat harimau merupakan cara menangkap ikan dengan menggunakan jaring yang sangat besar dan cincin yang sangat kecil sehingga ikan yang masih kecil juga ikut terjaring.

Cara menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap itu dilarang oleh pemerintah karena merusak biota laut dan perkembangan ikan akibat matinya bibit ikan,  ujarnya. Edwil mengatakan, tim yang akan turun pada operasi penertiban nanti menyatakan siap untuk menyita alat tangkap (pukat harimau) yang kedapatan beraktifitas di sekitar wilayah perairan laut kabupaten itu.

Kita tidak akan tebang pilih pada operasi penertiban nanti. Siapapun yang melanggar dan memakai alat tangkap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku akan dijatuhi sanksi, alat tangkapnya akan disita, katanya.(04