• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pemkab Pessel dan FH Unand Berkolaborasi, Wujudkan Nagari Inklusif Ramah Disabilitas

14 September 2025

116 kali dibaca

Pemkab Pessel dan FH Unand Berkolaborasi, Wujudkan Nagari Inklusif Ramah Disabilitas

PESISIR SELATAN – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana (DPMDPPKB) menghadiri kegiatan pendampingan pembentukan Peraturan Nagari tentang Kawasan Wisata Ramah Disabilitas di Ruang Pertemuan Kantor Wali Nagari Painan Timur, Painan, Jumat (12/9/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, yang berfokus pada penguatan regulasi nagari dalam menjamin pemenuhan hak-hak disabilitas di tingkat lokal.

Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Disabilitas. Kehadiran regulasi ini menjadi dasar bagi nagari untuk menyusun aturan turunan dalam bentuk peraturan nagari.

Sejalan dengan hal tersebut, Fakultas Hukum Universitas Andalas menetapkan Nagari Painan Timur dan Nagari Painan Selatan sebagai locus kegiatan pengabdian masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah nagari dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas.

Perwakilan Universitas Andalas, Charles Simabura, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya peraturan nagari yang inklusif. Ia menilai keberadaan regulasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi kelompok disabilitas, tetapi juga bagi masyarakat secara luas.

“Ini menjadi bentuk komitmen pemerintah nagari dalam mendukung hak-hak disabilitas, sekaligus menciptakan ruang wisata yang lebih ramah dan adil bagi semua kalangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMDPPKB Pesisir Selatan, Salman Alfarisi B., S.STP., M.Si., yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kelembagaan, Kerja Sama dan Perekonomian Nagari, Wildan, S.E., M.I.Kom., menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.

Menurut Wildan, nagari memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pemenuhan hak-hak disabilitas melalui berbagai lembaga, termasuk Posyandu yang ada di nagari. Ia menyebut hal ini sejalan dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada Posyandu nagari di bidang sosial.

“Nagari bisa memfasilitasi pemenuhan hak-hak disabilitas ini melalui lembaga Posyandu, karena Posyandu nagari juga memikul tanggung jawab dalam bidang pelayanan sosial,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Wali Nagari bersama Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Painan Timur dan Painan Selatan menyatakan kesiapannya untuk menyusun peraturan nagari tentang kawasan wisata ramah disabilitas. Dukungan tersebut menjadi langkah nyata dalam mewujudkan nagari inklusif yang berpihak pada seluruh lapisan masyarakat.