• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

21 Maret 2016

400 kali dibaca

Pemkab Pessel Selenggarakan Musrenbang RKPD 2017

Painan, Maret 2016    

    Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, menyelenggarakan musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) Tahun 2017.

     "Kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari ke depan mulai hari ini (Senin). Musrenbang melibatkan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD), tokoh masyarakat, perantau serta organisasi kemasyarakatan, " kata Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni di Painan.

     Kepada seluruh pihak terkait ia mengimbau, terutama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),  dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mempelajari aturan yang berlaku.

     "Jangan ada toleransi bagi pihak-pihak yang ingin mengintervensi proses perencanaan dan penganggaran keluar dari jalur yang ditetapkan. Kami tidak menginginkan adanya istilah program atau kegiatan yang naik di jalan, apalagi rentan akan penyelewengan serta rekayasa, baik itu program maupun penganggaran, " katanya.

     Seluruh masyarakat agar lebih proaktif mengawasi jalannya pembangunan sehingga prinsip check and balance (memeriksa dan menyeimbangkan dapat terujud.

     Menurutnya, salah satu indikator keberhasilan dalam mengawal proses perencanaan tersebut akan terlihat dari seberapa banyak usulan-usulan yang dirumuskan pada musrenbang yang tertampung dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun berikutnya (2017).

     Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pesisir Selatan Zefnihan mengatakan, musrenbang dilakukan setiap tahunnya sebelum memasuki tahun anggaran baru.

     Musrenbang dilakukan guna menyusun dan menyinkronisasikan prioritas pembangunan daerah dan usulan program yang pendanaannya berasal dari APBD kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan sumber dana lainnya.       

     Katanya, pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 akan disesuaikan dengan bidang atau sektor masing-masing, mulai kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum tata ruang dan pemukiman masyarakat (PU Tarkim) serta beberapa sektor pembangunan lainnya. (04)