Painan, April --- Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubdisi di daerah itu agar penyalurannya tepat sasaran dan sesuai aturan.
Kepala Bagian Perekonomian Pesisir Selatan, Rosdi di Painan, mengatakan, untuk pengawasi peredaran pupuk subsudi kepada petani, pemkab setempat telah membentuk komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) yang terdiri unsur kepolisian, TNI, pemkab dan wartawan.
"Kita berharap melalui KP3 ini, penyaluran pupuk bersubsidi di daerah ini dapat memenuhi standar pendistribusian sesuai peraturan yang ada, " katanya.
Katanya, ada enam kriteria pendistribusian pupuk bersubsidi sesuai aturan. Ke enamnya yaitu jumlah, sasaran, tepat waktu, harga, mutu, dan tempat.
Pada tahun 2016 daerah itu mendapatkan alokasi pupuk subsidi
organik dan an organik sebanyak 20,96 ribu ton. Jenis pupuk yang dialokasikan sama dengan tahun lalu yakni Urea, SP-36, ZA dan NPK.
Khusus pupuk organik, kabupaten itu mendapat alokasi sebanyak 1.619,34 ton dan pupuk an organik sebanyak 8.155 ton. Sementara pupuk an organik terdiri dari jenis Urea dan SP-36 sebanyak 1.515,74 ton, ZA 1.649,74 ton dan NPK 5.155.99 ton.
Sebanyak 16.687 ton diantaranya diperuntukan bagi tanaman pangan, 518 ton untuk hortikultura, sebanyak 2.064 ton bagi perkebunan, sebanyak 598,08 ton untuk peternakan, pada sektor perikanan budidaya dan peternakan sebanyak 228,66 ton.
Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang bergerak disektor pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan dan perikanan dan tidak dibenarkan untuk perusahaan, baik negeri, maupun swasta. (04)