• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

11 Desember 2018

263 kali dibaca

Penanggungjawab Kegiatan Tahun 2019 Diminta Kelola Anggaran Sesuai Aturan

PESISIR SELATAN, 11/12/2018-Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Erizon mengingatkan penanggungjawab kegiatan tahun 2019 mendatang pada masing-masing perangkat daerah agar mengelola anggaran sesuai aturan, sehingga tidak terjerat hukum. "Penanggung jawab kegiatan pada semua perangkat daerah di lingkup Pemkab Pessel diharapkan menggunakan  anggaran tahun 2019 nanti secara benar, serta mengacu kepada aturan yang berlaku," pinta Sekda Erizon, Selasa (11/12).

Hal itu menurutnya, diingatkan kepada semua perangkat daerah terkait akan dimulainya kegiatan pembangunan di daerah ini, baik yang didanai oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten tahun 2019 mendatang.

"Tahun 2019 nanti, saya juga berharap pada semua penanggungjawab kegiatan pembangunan di masing-masing perangkat daerah agar menjalankan kegiatanya  sesuai ketentuan yang berlaku. Ini disampaikan, karena saya tidak ingin ada penyimpangan yang bisa menyeret bersangkutan ke ranah hukum," ucapnya.

Dikatakan, agar apa yang diharapkan itu tercapai, maka semua penanggungjawab program dan kegiatan hendaknya memahami aturan pengelolaan keuangan secara totalitas dan direalisasikan sebagaimana mestinya. "Bila ada keraguan, minta penjelasan kepada pihak berwenang dalam hal ini BPK, Kejaksaan dan lainnya," ingat Erizon.

Selain itu, dia juga meminta semua perangkat daerah melaksanakan kegiatan secara optimal, terutama kegiatan  yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

"Ini disampaikan agar dikemudian hari tidak terjadi keterlambatan yang mengakibatkan kegiatan tidak selesai di akhir tahun anggaran," ingatnya.

Ia menambahkan, pimpinan perangkat daerah yang ada untuk melaporkan semua kegiatan secara rutin. Laporan tadi meliputi tahapan, perkembangan, termasuk juga kendala yang dihadapi baik secara fisik maupun administrasi. Itu akan menjadi bahan evaluasi oleh pimpinan," ulasnya. (03)