• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pengusaha Kapal  Agar Mengutamakan Keselamatan Jiwa  Penumpang

25 September 2019

355 kali dibaca

Pengusaha Kapal Agar Mengutamakan Keselamatan Jiwa Penumpang

Pesisir Selatan--Pemerintah daerah kabupaten (Pemdakab) Pesisir Selatan (Pessel) tegaskan kepada semua pemilik kapal angkutan penumpang melengkapi seluruh dokumen, dan berbagai peralatan keselamatan.

Upaya itu harus dilakukan guna mengantisipasi dan meminimalisir dampak korban yang ditimbulkan oleh kapal penumpang bila mengalami kecelakaan di laut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Pessel, Gunawan kepada penulis pesisirselatan.go.id Rabu (25/9).

Disampaikannya bahwa ketegasan itu juga sudah dituangkan melalui Surat Edaran Bupati Pesisir Selatan Nomor: 550/217/Dishub-PS-VI/2018, tentang persyaratan yang harus dilengkapi oleh kapal wisata/penyeberangan antar pulau untuk keselamatan pelayaran.

Dikatakanya bahwa SE bupati itu juga menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dan Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2002 tentang perkapalan dan Peraturan menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39 tahun 2017 tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal.

"Berbagai musibah yang terjadi di berbagai daerah, menjadi salah satu peringatan bagi kita semua agar mentaati berbagai ketentuan tersebut," katanya.

Disampaikanya bahwa semua itu hanya bertujuan demi nyamanya  pelayaran di wilayah kepuluan dan diberbagai perairan di Pessel.
Sebab sebagai daerah yang memiliki potensi pariwisata bahari yang kian populer. Tingkat kunjungan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

"Peningkatan kunjungan ini menjadikan usaha masyarakat sebagai penyedia jasa kapal penumpang semakin meningkat pula. Sebab para pengunjung yang datang, bukan saja sekedar melakukan penyebarangan ke pulau, tapi juga berlayar mengelilingi beberapa pulau yang ada, baik di kawasan Wisata Mandeh, maupun di Pantai Carocok Painan," jelasnya.

Berdasarkan kondisi itu, sehingga kepada pemilik kapal ditegaskanya agar menyediakan peralatan keselamatan penumpang seperti jaket pelampung, alat pemadam kebakaran, dan alat keselamatan lainya.

"Agar penumpang kapal juga memiliki jaminan sosial, maka kepada pemilik kapal jasa transpotasi wisata maupun penyeberangan, diwajibkan pula  mengansuransikan seluruh penumpangnya," ingat Gunawan.

Agar kerawana terhadap kecelakaan bisa diminimalisir, maka kepada pemilik kapal juga dilarang mengangkut penumpang melebihi dari kapasitas.

Dia juga mengingatkan kepada pemilik kapal supaya melakukan pemeliharaan kapal secara berkala agar kondisi kapal selalu sesuai dengan standar konstruksi. (05)