• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

23 Februari 2015

161 kali dibaca

Perda Bantuan Kepada Partai Politik Dicabut

Painan,Februari--Peraturan perudangan yang mengatur bantuan keuangan kepada partai politik tidak menisyaratkan pelaksanaan bantuan tersebut didaerah.Maka pencabutan perlu dilakukan yang dilatar belakangi karena telah aturan yang lebih tinggi. " Jika perda tentang bantuan keuangan kepada partai politik tidak dicabut maka akan menyulitan daerah nantinya " ungkapnya Setelah ditetapkan perda ini maka proses pembentukan perda akan segera diajukan kepada gubenur untuk didaftarkan  guna mendapatkan nomor registrasi sesua peraturan menteri dalam negeri pasal 100 tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah.Maka penetapan rancangan perda pencabutan perda baru dapat dilakukan apabila nomor regisrasi telah diberikan .Sedangkan raperda retribusi terlebih dahulu dievaluasi oleh gubenur dengan berkoordinasi oleh gubenur dengan berkoordinasi kepada menteri keuangan.(07)