Painan, Desember----
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar akan melaksanakan program pencadangan areal untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 2.795 hektar di kabupaten itu mulai tahun ini. Kepala Bidang Produksi dan Rahabilitasi Dinas Kehutanan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Yulinazra didampingi kepala seksi Produksi, Madrianto di Painan, Sabtu (3/12) mengatakan, lokasi pencadangan di kabupaten itu akan dilakukan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, Basa Ampek Balai Tapan dan Pancung Soal.
Sementera pada beberapa kecamatan atau lokasi lainnya di kabupaten ini juga akan dilakukan, hingga saat ini prosesnya tengah dipersiapkan untuk permohonan HTR.
Menurutnya, Kabupaten Pesisir Selatan merupakan yang pertama kalinya dari dua kabupaten yang mendapat program nasional tersebut di Provinsi Sumatera Barat sesuai Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan nomor SK.402 / Men-Hut / 11 / 2009 tanggal 6 Juli 2009, tentang Pencadangan areal untuk pembangunan HTR di kabupaten Pesisir selatan seluas 2.795 hektar.
Mengenai tatacara pelaksanaan izin dan lainnya, Pemerintah kabupaten setempat melalui dinas terkait akan berpedoman kepada Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut), Nomor P.55 / Menhut-11 / 2011 tanggal 6 Juli tahun 2011, yakni, tentang tatacara permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat dalam hutan tanaman.
Hingga saat ini Bupati Pesisir Selatan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR). Untuk perorangan IUPHHK-HTR diberikan kepada 25 orang dengan luas lahan 130 hektar yang tergabung dalam kelompok tani hutan Mekar Jaya di Sungai Kuyung, Kecamatan Pancung Soal. Sedangkan verifikasi sudah dilakukan terhadap kelompok tani hutan Bukit Mangga Sungai Gemuruh Kecamatan Pancung Soal dengan luas lahan 295 hektar.
Dalam pelaksanaan Program ini, nantinya kelompok tani di kabupaten ini akan dibantu oleh tenaga pendamping atau fasilitator dari Provinsi sebanyak 5 orang sehingga program ini berjalan sesuai dengan aturan dan tidak melenceng dari pelaksanaan teknis. Sebelumnya lima fasilitator itu dilakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) oleh Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi wilayah III Pekanbaru (Riau).
Pencadangan HTR ini dapat diberikan kepada kelompok tani, perorangan dan koperasi. Biaya atau pinjaman untuk pelaksanaannya akan dibantu oleh Badan Layanan Umum (BLU) Kementerian Kehutanan dengan anggaran Rp6 - 8 juta. Sedangkan angsuran dari pinjaman itu dapat dilakukan pada tahun ke sembilan.
Mereka yang akan diberikan pinjaman itu adalah mereka yang diberikan izin, baik perorangan, kelompok atau koperasi oleh bupati setempat dan setelah lahan cadangan itu disetujui . Program ini betul-betul untuk menunjang usaha rakyat, kata Anto.
Program ini katanya, selain untuk mengangkat derajat ekonomi masyarakat, juga untuk melindungi kawasan hutan produksi yang ada di kabupaten itu sehingga dampak menjaga kawasan hutan menjadi lebih baik.(04)