• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Pessel Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024

07 Agustus 2025

14 kali dibaca

Pessel Ciptakan Iklim Investasi Kondusif Melalui Perda Nomor 3 Tahun 2024

Pesisir Selatan--Efisiensi anggaran yang juga berdampak oleh Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) harus disikapi dengan membangun komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dengan daerah, termasuk juga terhadap pelaku usaha selaku pemilik modal.

Ungkapan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pessel, Nuzirwan MT, kepada media ini Kamis (7/8) di ruang kerjanya. 

"Untuk membangun komunikasi, serta menciptakan kenyamanan bagi pemilik modal agar tertarik untuk berinvestasi di daerah ini adalah melalui kehadiran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2024 Tentang Penanaman Modal," katanya.

Perda Penanaman Modal itu dibentuk itu dibentuk memang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada investor dalam berinvestasi di daerah. Sebab melalui investasi itu akan terbuka peluang lapangan pekerjaan.

"Melalui Perda Penanaman Modal ini, maka investor tidak akan mendapatkan pelayanan yang sulit dan berbelit-belit. Sebab pelayanan yang diberikan oleh petugas, mengacu kepada standar sesuai dengan regulasi yang ada," jelasnya.

Agar keberadaan Perda Nomor 3 tahun 2024 Tentang Penanaman Modal tersebut dipahami oleh masyarakat, terutama bagi pemilik modal, sehingga pihaknya juga telah melakukan sosialisasi.

"Sosialisasi dengan sasaran para pemilik modal seperti pelaku usaha, organisasi HIPMI, GAPENSI, serta juga perangkat daerah terkait, dan pemuka masyarakat ini, kami gelar pada minggu ke tiga bulan Juli lalu di Aula Dinas Pendidikan Pesisir Selatan," jelasnya.

Melalui sosialisasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Pessel, Risnaldi Ibrahim pada Selasa pekan lalu tersebut, pihaknya mendatangkan narasumber dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Yeni Nel Ikhwan, SH, MH.

"Narasumber menyampaikan beberapa hal penting yang termuat dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 tersebut. Diantaranya, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal, hak, Kewajiban dan tanggung jawab, serta pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal," terangnya.

Dalam kesempatan itu narasumber juga mengupas terkait pengendalian pelaksanaan penanaman modal, data dan informasi penanaman modal, peran serta masyarakat, dan yang terakhir terkait dengan pendanaan.

"Saya berharap melalui sosialisasi yang sudah dilakukan itu, iklim investasi di daerah ini akan semakin membaik di masa datang," tutup Nuzirwan.