Painan, Februari 2016 - Tahun 2016, Pessel mendapat alokasi pupuk bersubsidi 20.164,17 ton dengan lima jenis pupuk yaitu Urea, SP 36, ZA, NPK dan Organik.
“Distribusi pupuk , secara teknis nantinya akan dilakukan oleh Dinas Pertanian yang disesuaikan atas dasar kebutuhan pada kelompok tani di masing-masing kecamatan. Sebab yang tahu berapa luas, jumlah dan kisaran sesuai kebutuhan petani adalah Dinas Pertanian,†kata Kasubag Pengendalian Sumberdaya Alam pada Bagian Perekonomian Sekdakab Pessel, Refinaldi Anwar kemarin di Painan.
Dijelaskan, adapun jenis pupuk yang disubsidi untuk masyarakat tersebut yaitu Urea, SP 36, ZA, NPK dan Organik. Untuk Pupuk Urea sejumlah 7. 321,14 ton , SP 36 sejumlah 2.521,33 ton, ZA 1.902,20 ton, NPK 6.354,81 ton, dan organik 2.064, 70 ton.
Selain itu, dari lima jenis pupuk akan dibedakan lagi pembagiannya menjadi tiga komponen seperti pupuk untuk tanaman pangan, hortikultura serta perkebunan.
Dikatakan, dari 15 kecamatan yang ada dalam hal distribusi pupuk subsidi akan berbeda-beda jumlahnya. Itu disebabkan, setiap daerah secara letak geografis memiliki tingkat lahan dan pengembangan tanaman pangan yang variatif.
Kemudian dari lima jenis pupuk bersubsidi itu, juga terdiri dari dua produsen yaitu PT. Pupuk Iskandar Muda dan PT. Petro Kimia Gresik.
Lebih Ianjut disebutkan, terkait penyaluran pupuk bersubsidi akan dikawal oleh berbagai unsur pengawas atau tim terpadu, yakni untuk kabupaten melibatkan SKPD terkait. Sedangkan di kecamatan akan ada pengawas harian yang terdiri dari unsur Polsek, pemerintah kecamatan, BPK serta peranan media sebagai kontrol sosial. (03)