• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Peternak Disarankan Masuk AUTS Minimalisir Resiko Usaha Peternakan

26 September 2019

227 kali dibaca

Peternak Disarankan Masuk AUTS Minimalisir Resiko Usaha Peternakan

Pesisir Selatan-Usaha peternakan memiliki berbagai resiko yang diakibatkan oleh kematian, kecelakaan, kehilangan/pencurian, bencana alam termasuk wabah penyakit, fluktuasi harga dan lainnya. Oleh karena itu, peternak diminta masuk Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS) untuk meminimalisir resiko usaha peternakan. Hal itu disampaikan Bupati Pesisir Selatan, H.Hendrajoni, SH, MH, Kamis (26/9).

Dikatakan, adapun manfaat asuransi ternak sapi bagi peternak yaitu memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik.

Pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar.

Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi. Meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses ke pembiayaan (perbankkan).

Program AUTS harus disosialisasikan kepada petani-peternak melalui petugas Dinas Peternakan dan Penyuluh Pertanian yang ada.

Tidak semua peternak sapi mendapatkan manfaat perlindungan dari asuransi ternak ini. Terdapat beberapa kriteria calon penerima polis, baik pelaku usahanya maupun kriteria ternak sapi yang terlindungi serta resiko yang dapat dijamin.

Penerima polis asuransi ternak sapi merupakan pelaku usaha penggemukan dan atau pembibitan baik sapi potong maupun sapi perah. Peternak sapi juga harus bergabung dalam kelompok ternak aktif dan mempunyai pengurus lengkap.

Disamping itu peternak bersedia menerapkan manajemen pemeliharaan ternak yang baik. Adapun kriteria sapi yang terlindungi asuransi adalah sapi potong dan sapi perah yang dimiliki pelaku usaha.

Jumlah minimal sapi yang diasuransikan adalah 4 (empat) ekor untuk satu pemohon, baik perorangan, koperasi, ataupun perusahaan. Sapi memiliki penandaan atau identitas yang jelas berupa microchip, eartag atau yang lainnya.

Apabila hewan ternak mengalami resiko kematian dan peternak ingin memproses klaim polis, segera urus dokumen klaim dan menghubungi dokter hewan atau tenaga teknis yang telah ditunjuk dinas setempat. (03)