Painan,Maret --Dua orang pencuri Sawit Yon 46 dan Mijel 17 ditangkap Polsek Lunang Silaut Selasa(1/6) kemarin, keduanya ditangkap ketika mau menjual hasil curiannya ke PT Incasi Raya . Dari tangan pelaku berhasil diamankan sekitar 2 ton sawit didalam sebuah mobil colt disel BA 8317 GP.
Aksi pelaku ini berhasil diungkap ketika pemilik lahan sawit bernama Mardianto 51 datang Kemapolsek mengadukan kalau buah sawit dilahan miliknya telah dicuri orang. Pihak kepolisian segera melakukan pengusutan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP.Deni Yuhasdi ,melalui Kapolsek Lusi Iptu Mulyadi,mengatakan kejadian itu terjadi pada hari selasa (01/6) sekitar pukul 11.00 Wib telah datang ke Mapolsek Lunang Silaut terkait dugaan tindak Pidana Pencurian Buah sawit milik pelapor Mardianto .
Dijelaskannya pelaku keseharian memang membeli sawit, dan sehari sebelum korban melakukan pencurian dia juga berniat membeli sawit dilahan seorang warga, namun karena tidak ada buah sawit yang bisa dibeli pelaku keesokan harinya memanen buah sawit dilahan Mardianto tanpa sepengetahuannya dan memuatnya langsung ke dalam mobil colt disel dan menjualnya ke PT Incasi Raya.
Namun sebelum hasil curiannya itu dijual pihak kepolisian langsung membekuk pelaku menghindari amukan massa dan membawanya ke malpolsek.Dari tangan pelaku diamankan sekitar 2 ton buah segar dalam mobil colt disel.
"Korban Mardianto mengetahui kalau buah sawitnya telah dipanen oleh kedua pelaku secara diam diam dan langsung menjual ke perusahaan , Korban langsung melaporkan kepada Polsek Lusi.' Berkat laporan itu kita segera mengamankan kedua pelaku yang salah seorang pelaku adalah anak dibawa umur,' ujarnya
Ditambahkannya Mobi colt disel berserta buah sawit hasil curiannya itu diamankan di Mapolsek berserta dengan kedua pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.(07)