Dengan ditetapkannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengantarkan desa pada sebuah fase baru yang memberikan ruang dan fasilitas bagi pemerintah desa untuk mengatur dan membangun desanya dengan lebih mandiri dan partisipatif yang harus memenuhi azas-azas yang telah ditentukan. Salah satu azas penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi keterbukaan, yang memiliki makna membuka diri terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar jujur dan tidak diskriminatif. Tentunya hak masyarakat tersebut dalam bingkau penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu juga terdapat azas akuntabilitas yakni azas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa sesuai perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.Jika dikaitkan dengan aturan ini, maka Desa yang merupakan Badan Publik selain, Kecamatan, Dinas, Pemda dan instansi pemerintahaan yang lebih tinggi diatasnya. Kali ini penulis mencoba memfokuskan kepada Desa atau di Kabupaten Pesisir Selatan lebih dikenal dengan sebutan Nagari. Lembaga tersebut mempunyai kewajiban untuk membentuk PPID. Lebih lanjut dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislati, yudikatif yang fungsi tugas pokoknya sebagai penyelenggara negara, yang bersumber dari dana ABPD maupun APBN.
Keterbukaan Informasi Publik perlu dimengerti dan dipahami oleh perangkat nagari. Hal ini perlu kerjasama yang baik serta dukungan dari semua pihak baik masyarakat dan Pemerintah Nagari sehingga informasi-informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama.Nagari termasuk sebagai badan eksekutif yang berada dilevel paling terdepan dalam melayani masyarakat. Maka dari itu nagari berkewajiban untuk membentuk PPID Nagari. Hingga saat ini masyarakat sampai di tingkat nagari telah mempunyai kesadaran terhadap sadar haknya untuk memperoleh informasi publik. Untuk itu, demi terwujudnya Pemerintah Nagari dan masyarakat yang sadar informasi, maka Pemerintah Nagari dituntut untuk menerapkan keterbukaan informasi publik, yang ditandai dengan terbentuknya struktur PPID
Jika PPID sudah dibentuk nagari maka dengan sendirinya diikuti dengan penyiapan anggaran, sarana dan prasarana maupun sumber daya manusianya. Jika sumber daya yang ada di pemerintahan nagari terbatas tugas tersebut bisa dibebankan kepada petugas yang sudah ada. Desk layanan informasi dapat disatukan dengan sistem layanan yang sudah ada. Adapun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat nagari ini yang menjabat adalah Sekertaris Nagari dibantu oleh Kepala Urusan/Kepala Seksi.
Salah satu tugas PPID Nagari ialah melakukan pengumpulan informasi di setiap satuan unit informasinya. Alurnya ialah, Sekretaris Nagari meminta usulan kepada tiga orang kepala seksi dan tiga kepala urusan terkait dengan pengklasifikasian informasi terbuka hingga yang dirahasiakan, setelah itu informasi tersebut diberikan kepada tim pertimbangan tingkat kabupaten, kemudian tim inilah yang akan mengolah untuk disebarkan dengan beberapa pertimbangan baik dari dasar hukum hingga alasannya.
Dalam upaya diseminasi informasi kegiatan yang ada di nagari yang menggunakan APB Nagari, maka bisa dilakukan melalui berbagai media, salah satunya adalah melalui website nagari. Pengelolaan website nagari menjadi penting sebagai jendela informasi dunia dengan mencantumkan beragam informasi terbuka, yang memberikan layanan informasi langsung berbasis online. Terutama yang berkaitan dengan anggaran, penulis berpendapat perlu untuk dilakukan keterbukaan pengelolaan anggaran sebagai salah satu bentuk keterbukaan informasi publik. Anggaran ini termasuk insentif bagi para pelaku yang terlibat di dalam PPID Nagari, yang mana dalam pengelolaannya disesuaikan dengan kemampuan APB Nagari.
Namun dalam perjalanannyan tentunya memiliki tantangan yang harus bisa diatasi oleh Pemerintah Nagari itu sendiri. Tantangannya adalah Pemerintah Nagari belum terbiasa memposisikan diri sebagai Badan Publik. Ada hal lain yang sering menjadi kendala dalam pembentukan PPID di tingkat desa yakni Sumber Daya Manusia (SDM). Solusi yang penulis berikan yakni, dengan menggunakan dana peningkatan SDM aparatur dari pos peningkatan kapasitas aparatur yang ada di dalam APB Nagari. Selain itu, dapat pula dilakukan dengan mengaryakan masyarakat nagari yang memiliki kompetensi di bidang IT, jurnalistik, pendampingan serta kerja sama dengan LSM, universitas, dan pihak-pihak lainnya yang berkompeten.
Tentunya dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur ini tidak bisa dilakukan dalam sekali kegiatan atau sekali anggaran saja. Peningkatan kapasitas aparatur ini harus dilaksanakan secara sustainable (keberlanjutan) yang dilaksanakan secara berkala. Sebab banyak hal-hal penting yang harus dimiliki oleh elemen-elemen yang ada dalam struktur PPID Nagari terkait dengan pengaplikasian keterbukaan informasi publik ini. Penulis memandang kemampuan dibidang IT dan Jurnalistik menjadi hal yang sangat perlu dalam upayanya menyajikan keterbukaan dan akuntabilitas informasi di website nagari. Keterbukaan dan akuntabilitas Badan Publik menjadi semakin penting untuk dilaksanakan dalam era globalisasi, karena sudah tidak ada lagi ruang dan sekat yang membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi yang seluas luasnya.
Oleh karenanya, badan publik baik di tingkat pusat, daerah maupun nagari sudah saatnya membuka diri untuk dapat mempublikasikan informasi terkait dengan perumusan kebijakan, program dan kegiatan yang akan, sedang dan telah dilaksanakan. Demikian juga, informasi yang disampaikan masyarakat menjadi masukan bagi badan publik dalam proses perumusan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, sehingga tercipta komunikasi dua arah antara nagari dan masyarakat. Manfaat dari keterbukaan informasi publik yakni adanya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, akselerasi rantasan KKN, serta optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.