• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

19 April 2015

428 kali dibaca

Proyek Relokasi RSUD Masuki Tahapan Tender

Painan, April 2015     

Rencana proyek relokasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan sudah memasuki tahap tender atau pelelangan. PIP memberi sarat peserta lelang proyek harus bersertifikasi ISO dan telah berpengalaman sekurang-kurangnya dua kali menangani proyek pembangunan rumah sakit senilai Rp100 miliar. 

Bupati Pessel Nasrul Abit Kamis (16/4) mengatakan, proses lelang dan tender akan dipantau pula oleh aparat penegak hukum. Maka bagi perusaahaan yang ingin ikut tender harus memenuhi kulifikasi yang diberikan PIP, misalnya bersertifikat ISO dan telah dua kali menangani proyek serupa. Diharapkan proses tender bisa segera terealisasi dan mulai pertengahan tahun ini diharakan pembangunan dimulai. 

 Dikatakannya, sumber pendanaan berasal dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Pemkab Pessel telah melengkapi persyaratan untuk memperoleh pinjaman tersebut. PIP juga telah memberikan sinyal untuk mengebut penyiapan lahan relokasi di Bukit Kandang Painan Selatan. Nasrul Abit menyebutkan, lokasi untuk bangunan baru RSUD M Zein beberapa waktu terakhir sudah dipersiapkan. Lahan untuk RSUD telah datar dan sudah siap untuk didirikan bangunan. 

"PIP memang telah meberikan sinyal untuk segera mempersiapkan lokasi RSUD yang baru. Yah, mudah mudahan pertengahan tahun ini sudah mulai dibangun," katanya. Sementara Ketua DPRD Pessel Martawijaya menyebutkan, daerah ini akan menjadi kabupaten kedua penerima bantuan PIP di Pulau Sumatera. Semua berharap kegiatan relokasi ini dapat berlangsung dengan sukses. Ditambahkannya, Pemkab wajib melakukan pembayaran pokok dan bunga ke PIP, dan itu di anggarkan dalam APBD. 

Daerah itu telah membuat kesepakan dan penandatangan perjanjian pinjaman PIP tahun lalu. Namun itu hanyalah upaya untuk melegalkan bahwa pihak pertama yakni PIP telah bersetuju untuk memberikan sejumlah bantuan, begitupula pihak ke dua juga sudah bersetuju untuk mengikuti seluruh aturan main yang ditetapkan pemerintah pusat dalam hal ini adalah aturan yang ditetapkan PIP. Dikatakannya, salah satu peryaratan yang harus dipenuhi adalah Pessel perlu menetapkan Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah terhadap PIP dalam rangka fasilitas pembiayaan infrastruktur daerah. 

"Persyaratan efektif yang harus dipenuhi juga oleh Pemda sebelum pencairan pinjaman adalah, persetujuan Kepala Daerah dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas rencana pembiayaan infrastruktur daerah. Termasuk daerah harus menyediakan pernyataan tanggung jawab Kepala Daerah atas pemanfaatan fasilitas pembiayaan infrastruktur daerah dari PIP," katanya. Dikatakannya, Pemkab juga telah menyiapkan pendapat hukum dari Bagian Hukum Pemda dimana secara hukum adalah pihak yang mewakili Pemda dalam melakukan perjanjian investasi dan ketentuan ketentuan lain yang ditetapkan oleh PIP. 

"Jadi setelah persyaratan itu dipenuhi, insya Allah Pessel akan menjadi Pemkab ke dua memperoleh pinjaman di Pulau Sumatera setelah sebelumnya Kabupaten Muko Muko mendapat pinjaman pertama. Besar pinjaman Rp99 milyar dengan rincian Rp96 milyar untuk pembangunan fisik dan Rp3 milyar untuk membli peralatan," katanya.(09)