• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

21 Desember 2015

298 kali dibaca

PT Taspen serahkan dana JKM pada 6 ahli waris PNS

Painan, Desember 2015   

Enam keluarga yang merupakan ahli waris PNS, Senin (21/12) menerima dana jaminan kematian (JKM) dari PT Taspen Cabang Padang bertempat di kantor bupati setempat.

"Dana tersebut merupakan amanah yang sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015," ungkap Kepala Kantor Cabang PT Taspen Padang, Jhon Irwan kemarin.

Ia menyebutkan, pasca PP No 70 tahun 2015 diterbitkan, Pessel merupakan daerah kedua penyerahan dana jaminan kematian bagi PNS. Sebelumnya, hal serupa juga telah berlangsung di Pemkot Bukittinggi.

"Kami hari ini menyerahkan JKM untuk 6 keluarga PNS yang meninggal pasca keluarnya PP yang mengatur tentang JKM dan jaminan kecelakaan kerja. Besaran dana jaminan yang diterima masing - masing ahli waris tidak sama, karena berkaitan dengan golongan dan gaji yang diterima," jelasnya.

Secara garis besar, jaminan tersebut menurutnya adalah santunan kematian Rp 15 juta, uang duka tiga kali gaji dan uang pemakaman.

Disebutkan, penerima adalah Asril, suami dari Mainiar sebesar Rp 36 juta, Toni Helmi, suami dari Zurdiati Rp 35 juta, Fajri, ahli waris dari Idayati Rp 35 juta," katanya.

Selanjutnya, Zurneti, isteri Nasrullah menerima sebesar Rp 36 juta, Muasri, suami Asneti Rp 32 juta dan Yusti, isteri dari Syafrinal Rp 36 juta. "Tahun 2015 ini, PT Taspen persiapkan Rp3 miliar untuk dua jenis santunan," ujarnya.

Sementara Sekda Pessel, Erizon menyampaikan ucapan terima kasih pada PT Taspen yang telah melaksanakan amanah PP No 70 Tahun 2015 serta kerjasama yang telah dibangun.

"Hal ini sangat membantu PNS di Pemkab Pessel. Apalagi proses pengurusan sangat cepat. Tinggal melapor ke BKD, dan kemudian PT Taspen segera memprosesnya," katanya. (03)