Painan, Mei 2016 - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang keamanan dan ketertiban umum (Katibum) di Kabupaten Pesisir Selatan, akan segera ditetapkan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pesisir Selatan, Dalisman di Painan, mengatakan sesuai rencana ranperda itu akan ditetapkan pada 24 Mei 2016 yang sebelumnya telah mendapat rekomendasi dari pansus.
"Setidaknya kami telah melakukan uji publik di empat kecamatan diantaranya Sutera, Lengayang, Silaut dan Pancung soal. Alhamdulillah mendapatkan dukungan dari masyarakat," ujarnya.
Karena waktu penetapan sudah dekat pihaknya pun mendesak dinas terkait yang akan mengawal peraturan itu menyiapkan diri sedini mungkin agar pelaksanaan berjalan optimal.
"Kami mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesisir Selatan dan satuan kerja perangkat dinas (SKPD) terkait lainnya untuk segera menyiapkan diri," tambah dia.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pesisir Selatan, Hasrial Amri mengatakan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan SKPD terkait lainnya guna mengawal peraturan itu.
"Kami sudah melakukan koordinasi dan pemantapan personel di lapangan, dan sejauh ini tidak ada kendala," lanjut dia.
Ia juga menjelaskan guna memaksimalkan pengawalan peraturan baru itu pihaknya akan menyiagakan personel Satpol PP di masing-masing kecamatan.
"Personel yang nantinya disiagakan itu akan disesuaikan dengan luas wilayah dan potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum," tambah dia. (04)