• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

31 Agustus 2016

260 kali dibaca

Ranperda Perangkat Daerah Masuk Paripurna

Painan, Agustus 2016    

Penyusunan Ranperda Tentang Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan segara memasuki tahap pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini sesuai dengan amanat PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah paling lambat Oktober 2016 sudah menjadi regulasi.

Menurut Asisten Pemerintahan Setdakab, Naswir Rancangan Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah sudah diserahkan ke Badan Legislatif DPRD Pessel dan akan memasuki tahap sidang paripurna.

"Sudah diajukan ke DPRD, dan sudah diagendakan jadwalnya, 8 September sidang paripurna" sebutnya, Rabu, 31/08.

Naswir menyebutkan bahwa pembahasan Ranperda tersebut akan memakan waktu sekitar sebulan, mengingat rangkaian pembentukan Perda yang memang memerlukan tahapan-tahapan.

"Setelah penyampaian rancangan Ranperda oleh Bupati, dilanjutkan dengan tanggapan Fraksi, kemudian jawaban pemerintah atas tanggapan fraksi, selanjutnya pembahasan DPRD, studi banding, dan konsultasi hingga nanti pendapat akhir" sebut Naswir.

Pasca terbitnya PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, terjadi penyeragaman penyebutan nomenklatur SKPD di seluruh Indonesia. Pengklasifikasian SKPD menjadi tipologi A, B, dan C menggambarkan beban tugas dan rentang kendali SKPD, sesuai dengan urusan yang diemban. (06)