• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

24 Juni 2013

382 kali dibaca

Rendah, Partisipasi Masyarakat dalam Tahapan Uji Publik Caleg

Painan, Juni 2013.   

Setelah Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif Kabupaten Pesisir Selatan di Umumkan pada 13 Juni lalu maka dilakukan uji publik untuk menerima masukan dari masyarakat berkaitan dengan calon calon yang diumumkan tersebut.

"KPUD Kabupaten Pessel sangat berharap masyarakat turut aktif memberikan masukan dan laporan berkait calon-calon yang diumumkan tersebut. Namun, sampai saat ini, KPUD belum menerima satupun masukan tersebut," ujarToni Marsi Divisi Hukum, Organisasi dan Pengawasan kemarin diruangannya

Menurutnya Rendahnya partisipasi masyarakat dalam mengawal proses pemilihan umum legislatif (Pileg) ini dinilai karena pemahaman masyarakat bahwa partisipasi hanya sebatas pemungutan suara. Semestinya masyarakat turut aktif mengawal di setiap tahapan pemilu, seperti tahapan pencalonan.

?Melihat minimnya surat yang masuk, bisa jadi masyarakat tidak berniat ingin mengetahui atau masyarakat tidak punya waktu untuk merespon dan memberikan masukan.Kondisi ini menunjukkan masyarakat tidak peduli terhadap calon-calon dan proses pemilu,? tegasnya.

Hal yang sama juga terjadi pada Pileg 2009, tingkat partisipasi masyarakat dalam tahapan uji publik juga rendah,padahal KPUD sudah membuka peluang sebesar besarnya untuk menerima masukan masyarakat.

Dijelaskannya Daftar DCS telah diumumkan dari tanggal I3 sampai I7 juni dan dari tanggal I4 s/d 27 juni dilakukan uji publik dimana masyaraka dapat memasuki tanggapannya mengenai DCS tersebut,dimana sanggahan yang disampaikan oleh masyarakat itu mengenai syarat adminisrasi caleg,mereka bisa mengajukannya langsung ke KPUD Pessel atau melalui email KPUD namun harus sesuai dengan bukti yang kuat dan data pelapor yang lengkap .

Setelah itu KPUD akan menyampaikan klarifikasinya ke partai politik tanggal 4 juni dan tanggal 5 s/d I8 Partai politik menanggapi klarifikasi yang diberikan ke KPUD,dan jika dalam klarifikasi memang ditemui caleg yang terbukti menyalahi maka KPU bisa membatalkan percalegnya dan partai politik bisa mengajukan kembali caleg baru dan persyaratannya akan kembali di periksa.

"Namun jika partai politik tidak mengajukan caleg baru maka KPU akan menaikan nomor urut caleg yang ada,semua iu sesuai dengan aturan perundang undangan,direncanakan DCt diumumkan pada tanggal 22 agustus," jelasnya (07)