Painan, Maret 2016
- Satuan Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menyita 5 ratus minuman keras (Miras) berbagai merek dari berbagai lokasi di Wilayah Hukum Polres setmpat sejak sebulan terakhir.
Wakil Kepala Polres Pesisir Selatan Kompol Eko Rendro Cahyono mengatakan, perang terhadap Narkoba dan Miras terus digaungkan oleh Kepolisian Republik Indoensia, khususnya polres setempat sesuai dengan intruksi Presiden Republik Iindonesia "Darurat Narkoba "
Minuman keras yang disita seperti TKW besar (98 botol), TKW kecil (58 botol ), New Pot (38), anggur merah (51) dan Colombus (58 botol). Selain 500 botol Miras , polisi juga menangkap dua orang tersangka kasus Narkoba.
" Polres Pesisir Selatan komit memberantas Narkoba serta tindakan kriminalitas lainnya. Dalam memberantas narkoba dan miras kita tidak akan tebang pilih, siapa saja pelakunya akan ditindak dan diproses secara hukum, " katanya.
Perang terhadap Narkoba tetap menjadi atensi dan perhatian pimpinan dalam memberantasnya dan penegakan hukum di kabupaten itu. Semua miras dan dua tersangka Narkoba itu disita dan diamankan pada operasi Pekat, yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, baik secara preventif maupun terpenting (tindakan).
Sementara Kasat Narkoba Iptu Farel.H menambahkan, penangkapan tersangka narkoba dan miras ini berkat informasi dari warga yang langsung ditindaklanjuti dengan tim gabungan Polres setempat ke beberapa lokasi di daerah itu.
Farel menambahkan, ada beberapa modus atau cara yang dipakai penjual miras dalan menjajakan Narkoba dan Miras. Salah satunya dengan menyembunyikan minuman keras di gudang dan ada yang menggunakan gerobak dorong.
" Kita bertekat memberantas narkoba dan miras di kabupaten ini. Kegiatan ini akan terus kita laksanakan secara terus menerus dalam waktu yang tidak ditentukan, " katanya.
Ia mengatakan, berawal dari miras ini bisa timbul kejahatan - kejahatan / kriminalitas lainya. Polres Pesisir Selatan serius memberantas Narkoba dan Miras.
Untuk kedua tersangka narkoba jenis sabu itu, pihaknya akan mengenakan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk barang bukti tersebut nantinya akan dilakukan pemusnahan secara besar besaran. (04)