Sebanyak 600 Unit RTLH Dibedah 2016
Painan,Januari 2016.
Di Kabupaten Pesisir Selatan masih memiliki rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 6000 unit yang tersebar di 15 Kecamatan dan 182 nagari yang ada.ari jumlah tersebut belum 30 % yang sudah direhab atau baru sekitar 1500 unit yang sudah diperbaiki.
Kabid Cipta Karya di Dinas Dinas Prasarana Jalan dan Tarkim Febrianes kemarin mengungkapkan rumah yang sudah direhab baru sekitar 1500 unit dengan mengunakan APBD, APBN dan Badan Amil Zakat (BAZ).
Menurutnya melalui dana APBN Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) telah membangun warga tidak layak huni di Kabupaten Pesisir Selatan,dimana pada tahun 2015 lalu sebanyak 495 unit rumah warga di Kecamatan Bayang telah direhab .Dan pada tahun 2016 ini direncanakan sekitar 600 unit rumah warga yang tidak layak huni juga dibedah. Dalam merehab rumah warga tersebut mengunakan alokasi yang ada ,dimana untuk rumah tidak layak huni kerusakan berat anggarannya Rp 15 juta sedang Rp 10 juta, rusak ringan Rp 7,5 juta.
"Salah satu indikator supaya Kabupaten Pesisir Selatan bisa terlepas dari daerah tertinggal adalah meningkatkan taraf kesejateraan masyarakat Pessel terutama kelayakan akan tempat tinggalnya," ujarya
Sementara itu Dana Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) pembangunan bedah rumah yang tak layak huni milik masyarakat miskin di Pessel sebesar juga dilakukan .Setiap tahunnya rumah warga yang dibedah meningkat ynag juga tersebar di 15 kecamatan yng ada .
Ketua seksi pendistribusian Bazda Pessel H Khamarudin mengungkapkan Dana Baznas Pessel yang dihimpun dari zakat para PNS di Lingkungan Pemda Pessel dalam memabantu masyarakat lemah dan miskin, sedangkan di Pessel nampaknya lebih banyak usulan masyarakat untuk bedah rumah yang tak layak huni sebesar Rp 15 juta per unit ,
"Warga yang akan mendapatkan bantuan harus di lakukan survay ke lapangan untuk menentukan layak atau tidaknya mereka mendapat bantuan Bazda tersebut yang sumber dananya berasal dari zakat para PNS di Pessel," ujarnya
Dijeaskannya dalam pengajuan permohonan mendapatkan program bedah rumah tidak layak huni (RTLH) melalui dana harus ikuti prosedur. Cara pengajuan untuk mendapatkan program bedah rumah dari Bazda banyak warga yang kurang dimengerti masyarakat.
"Pemerintah tidak bisa memantau secara detail rumah warga yang dalam kondisi rumah tidak layak huni, maka salah satu sumber informasi yang dapat dipakai adalah data yang diberikan kecamatan ke Bappeda Pessel,dan tersebar diseluruh kecamatan" ujarnya
Tetapi bagi warga yang luput dari pemantauan dan pendataan pemerintah segera melaporkannya ke walinagari atau camat. Namun sebelum melaporkan perihal RTLH, warga juga perlu mengetahui kriteria RTLH yang dapat dibantu dengan dan Bzada itu seperti apa.
"Pertama tentu kondisi fisik rumah haus mmenuhi kriteria yakni lantai tanah, dinding terbuata darai bahan tidak berkualitas, atap rumbia. Begitu pula dengan umur pemilik juga perlu diperhatikan. Jika yang bersangkutan masih memiliki potensi untuk membangun rumahnya maka sebaiknya usulkan bagi mereka yang sudah berumur diatas 45 tahun dan tidak mungkin lagi ekonominya membaik," katanya (07)