Painan, Mei 2015.
Peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik bidang perizinan dan penanaman modal harus menjadi skala proritas. Hal ini penting dilakukan untuk mewujudkan potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi.
Sekdakab Pessel, Erizon, Senin (18/5) mengatakan, salah satu motor pertumbuhan ekonomi adalah investasi. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, maka perhatian yang lebih besar pada peran mikro, kecil dan menengah perlu dilakukan penyederhanaan penyelenggaraan pelayanan terpadu.
Pelayanan publik di bidang perizinan penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian ditempatkan sebagai usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Kondisi tersebut menurutnya, hanya dapat dicapai apabila faktor penunjang yang menghambat iklim penanaman modal dapat diatasi. Antara lain, melalui perbaikan koordinasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah, menciptakan biokrasi yang efesien, kepastian hukum, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, iklim yang kondusif dan keamanan, dengan berbagai faktor penunjang tersebut, maka diharapkan realisasi penanaman modal akan membaik secara signifikan.
Sementara Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Pessel, Azral menjelaskan, Peraturan Bupati No.23 tahun 2013 tentang pendelegasian urusan pemerintah daerah bidang pelayanan penanaman modal dan perizinan serta standar operasional prosedur perizinan perlu disosialisasikan kepada pihak terkait dalam hal ini walinagari, camat dan SKPD.
Dengan harapan, mereka mengetahui dan memahami secara mendalam tentang pelayanan penanaman modal dan perizinan, sekaligus ikut menciptakan situasi yang kondusif terhadap investasi yang masuk ke daerah ini.
Ia menambahkan, kini Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan naik status menjadi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu atau setingkat eselon II. "Tentu SKPD ini semakin berat tugas dan fungsinya. Nanti bakal ada sebanyak 108 bentuk perizinan yang akan dikeluarkan oleh SKPD tersebut," ucapanya. (03)