Painan, Maret 2015.
Berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit dan Editiawarman tahun 2015 ini, Inspektorat daerah melakukan evaluasi terhadap Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2014. Evaluasi yang dilakukan terkait dengan kesesuaian Rencana Startegis (Renstra) yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan Rencana Kerja (Renja), yang disusun setiap tahun.
Menurut Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Daerah Pessel, Amrizal, setiap tahun SKPD menyampaikan LAKIP sebagai bentuk laporan kinerja dan menjadi bahan evaluasi atas kinerja tersebut.
"Tahun 2014, LAKIP dievaluasi secara berjenjang, apakah LAKIP tersebut sudah sesuai dengan Renja, Indikator Kinerja Utama (IKU) dan dikaitkan lagi dengan Renstra SKPD dihubungkan lagi dengan Restra Pemerintah Daerah" sebutnya, Jumat, 27/02
Menurutnya, perencanaan yang baik tentu harus mengikuti alur yang sudah digariskan, sehingga dalam mengevaluasi kinerja SKPD akan dengan mudah ditemukan adanya kesesuaian atau sebaliknya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan hasil.
Katanya lagi, sesuai dengan amanat UU No 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa daerah disamping harus membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang berdurasi 20 tahun, maka setiap kepala daerah diawal masa jabatannya harus pula melahirkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), sebagai pedoman untuk 5 (lima ) tahun. Visi dan misi kepala daerah dituangkan dalam Renstra, dan melahirkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang menjadi pedoman bagi SKPD melahirkan Renja SKPD (06)