• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

05 Maret 2015

488 kali dibaca

Tahun 2015, Akhiri Jabatan Bupati Akan Serahkan 2 LKPJ

Painan, Maret 2015.    

Mengakhiri masa tugas periode 2010-2015, Duet Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit dan Editiawarman akan menyerahkan dua Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yakni LKPJ Tahun 2014 dan LKPJ Masa akhir jabatan.

Kepada Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD)  melalui Sekretarisnya, Darmadi , menyebutkan setelah LKPJ tahun 2014 selesai dibahas dan diparipurnakan maka Pemkab akan menyerahkan LKPJ lima tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban lima tahun periodeisasi Pasangan dengan tagled NADI itu.

"LKPJ tahun 2014 sudah disampaikan Bupati dan saat ini tengah dibahas, setelah itu akan disampaikan pula LKPJ lima tahunan" sebutnya, Kamis, 05/03.

Menurut Darmadi, LKPJ tahunan disampaikan pada awal tahun berikutnya, Bupati  menyampaikan kepada DPRD pada sidang paripurna dan kemudian dibahas oleh DPRD dan ditanggapi oleh DPRD dalam bentuk pandangan fraksi.

"Pemerintah kemudian menjawab berbagai pandangan Fraksi DPRD terkait tanggapan berupa pernyataan maupun pertanyaan" ungkapnya.

Menurutnya, tujuan dari penyusunan LKPJ adalah untuk menjelaskan arah kebijakan umum pemerintah daerah, menjelaskan pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, menjelaskan penyelenggaraan urusan desentralisasi hingga menjelaskan penyelenggaraan tugas pembantuan dan menjelaskan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.

"Draf LKPJ akhir masa jabatan bupati dan wabup saat ini dalam proses perampungan. Laporan ini menyangkut program-program pembangunan, peningkatan mutu dan kualitas sarana dan prasarana," terangnya.

Lazimnya, LKPJ yang disampaikan ke dewan merupakan alat kontrol atau pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif selama setahun sebelumnya. Sementara, LKPJ lima tahunan merupakan laporan akumulasi dari tahun pertama hingga berakhirnya masa jabatan.(06)