Painan, Februari - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) di daerah itu seluas 200 hektare pada tahun 2016.
Kepala Bidang Produksi dan Rehabilitasi, Dinas Kehutanan Energi dan Sumberdaya Mineral Pesisir Selatan Mardianto, di Painan, mengatakan, kegiatan tersebut akan dilakukan di empat kecamatan dari 15 kecamatan yang dimiliki kabupaten itu.
Ke empat kecamatan itu yakni IV Nagari Bayang Utara, Batangkapas, Lengayang dan Basa Ampek Balai Tapan. Pada Kecamatan Batangkapas dan Lengayang kegiatan itu dilakukan di dua lokasi untuk masing masingnya.
Kegiatan tersebut dilakukan melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016 sebanyak Rp400 juta. Pada masing-masing kecamatan itu mendapat DAK sebanyak Rp50 juta.
Kegiatan RHL 2016 jauh lebih sedikit dari tahun lalu dengan luasnya mencapai 805 hektare. Dari luas 805 hektare tersebut seluas 405 hektare dibiayai oleh dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015 dan seluas 400 hektare dari sisa anggaran DAK tahun-tahun sebelumnya.
Pada kegiatan itu pemkab setempat akan melakukan RHL dengan menanam bibit kayu kayuan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat setempat. Kayu-kayuan tersebut seperti jenis kayu gaharu, mahoni dan durian.
"Kegiatan ini kita lakukan setiap tahunnya dengan maksud untuk melakukan perbaikan (merehabilitasi) dan penghijauan kembali kawasan hutan yang rusak, " katanya.
Luas hutan menurut fungsinya di Pesisir Selatan dapat dikelompokkan, seperti, Hutan Suaka Alam Wisata (HSAW) luasnya 45.722 hektare, Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) 260.383 hektare.
Hutan Produksi (HP) 4.030 hektare, Hutan Lindung (HL) luasnya 49.720 hektare, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 62.430 hektare, Hutan Penggunaan Konservasi (HPK) 2.080 hektare, Areal Penggunaan Lain (APL) 150.618 hektare.
Diantara luas itu, kerusakan hutan yang berada dalam kondisi kritis hingga kini tercatat mencapai luas 318 ribu hektare tersebar di delapan kecamatan. Seluas 1.380 hektare diantaranya berada dalam kondisi sangat kritis yakni terdapat di Kecamatan Sutera, Batangkapas, Lengayang dan Pancung Soal.
Menurutnya, kerusakan hutan di kabupaten itu terjadi akibat aktivitas masyarakat yang tidak memperhatikan lingkungandiantaranya melakukan perambahan hutan dan sebagainya untuk berbagai kebutuhan seperti pembukaan areal pertanian dan perkebunan baru. (04)