Painan, Juni 2016
Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merencanakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), atau gaji ke-14 dan gaji ke-13 bagi pegawai dan anggota DPRD setempat Senin tanggal 27-Juni 2016 mendatang.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (DPPKAD) Pessel, Suheri dengan didampingi sekretaris, Darmadi mengatakan kepada pesisirselatan.go.id di Painan Kamis (23/6) bahwa pencairan gaji ke-14 atau THR dan gaji ke-13 bagi ASN di daerah itu dapat dibayarkan karena Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PNK) sudah diterbitkan.
" Pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi ASN akan dilakukan Senin (27/6) besok. Pembayaran ini sudah bisa dilakukan sebagaimana direncanakan, karena Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukumnya sudah keluar. Total anggaran yang akan dikeluarkan terhadap dua bentuk gaji itu mencapai Rp62,5 miliar," katanya.
Dijelasknya bahwa pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan kepada PP nomor 19 tahun 2016 tanggal 17 Juni 2016. Dan pembayaran gaji ke-14, berdasarkan pula kepada PP Nomor 20 tahun 2016.
" Untuk memperkuat legalitas pembayaran secara hukum dan atministrasi. Kita berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 tahun 2016 tentang gaji ke-13, dan PMK Nomor 97 tentang gaji ke-14. PMK ini diterbitkan pada tanggal 20 Juni 2016 lalu," jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 itu sudah dianggarkan sebelumnya melalui pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pessel tahun 2016.
" Gaji ke-14 atau THR ini, hanya dianggarkan bagi anggota DPRD, dan pegawai yang aktif saja. Besarnya berdasarkan besaran gaji pokok. Sedangkan gaji ke-13, disamping pegawai dan anggota DPRD, juga termasuk para pensiunan. Sedangkan honorer, Tenaga Harian Lepas (THL) dan sukarela, termasuk juga pasukan kuning (petugas kebersihan red) tidak dianggarkan di dalam APBD," tutupnya. (05)