• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

19 Februari 2016

277 kali dibaca

Tidak Tepat Sasaran, Distributor Nakal Ditindak Tegas

Painan, Februari 2016.   

Agar kebutuhan petani terhadap pupuk bersubsidi terpenuhi,  maka kepada distributor dan kios pengecer ditegaskan supaya menyalurkan pupuk tersebut sesuai dengan ketentuan serta juga berdasarkan kepada Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).  

Bila ketegasan itu diabaikan, maka pemerintah daerah melalui tim terkait bersama Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), akan melakukan tindakan tegas.  Bahkan juga bisa berujung kepada pencabutan izin, baik bagi distributor, maupun kios pengecer.

Ketegasan itu disampaikan Bupati Pessel, Hendrajoni, terkait dengan kekuatiranya terhadap kelangkaan pupuk yang bisa saja terjadi memasuki musim tanam pertama tahun ini.

" Saat ini musim tanam pertama tahun 2016  sedang tengah berlangsung. Agar kebutuhan pupuk bersubsidi bagi petani terjamin, maka kepada distributor dan kios pengecer diingatkan agar melakukan penyaluran sesuai dengan ketentuan serta juga berdasarkan kepada RDKK masyarakat tani," katanya.

Dijelaskanya bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang yang diawasi dan menjadi hak petani kecil, dari itu penyalurannya harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku.

" Para distributor dalam menyalurkan pupuk harus sesuai dengan ketentuan, tepat waktu, lokasi, mutu, harga dan jumlah. Bila imbauan ini diindahkan, maka izin usaha distributor yang bersangkutan bisa dicabut. termasuk juga di tingkat kios-kios pengecer lainya," tegasnya.

Hendrajoni  juga meminta agar distributor memberikan laporan penyaluran pupuk secara berkala kepada KP3 sebagai bahan evaluasi. Laporan yang disampaikan harus sesuai fakta di lapangan, bukan manipulasi.

" Sebab laporan itu akan dilakukan pengecekanya oleh petugas ke lapangan. Baik ditingkat kios maupun kelompok tani. Dari itu penyerapan pupuk di tingkat masyarakat, harus sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh petani menurut RDKK di masing-masing Kecamatan dan nagari," ingatnya.

Kepala Bagian Perekonomian (Kabag Perek) sekretariat daerah kabupatan (Setdakab) Pessel, Rosdi saat dihubungi menjelaskan bahwa tahun 2016 ini Pessel mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak  20.164,17 ton, yang terdiri dari pupuk Urea, Sp36, ZA, NPK dan Organik.

Lima jenis pupuk bersubsidi alokasi tahun 2016 itu, akan disalurkan oleh Dinas Pertanian yang disesuaikan atas dasar kebutuhan kelompok pada masing-masing kecamatan.

Dijelaskanya bahwa lima jenis pupuk bersubsidi itu dalam pembagian atau dalam melakukan penyaluran kepada masyarakat kelompok tani, dibagi pula pada tiga komponen. Diantaranya pupuk untuk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

" Jumlah masing-masingnya, Urea sebanyak 7. 321,14 ton, SP 36 sebanyak  2.521,33 ton,  ZA , 1.902,20 ton, NPK  6.354,81 ton, dan pupuk organik sebanyak  2.064, 70 ton pula.  Lima jenis pupuk itu disalurkan oleh dua produsen yaitu PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petro Kimia Gresik," terangnya. (05)