Pesisir Selatan, 24 Agustus 2018 - Pembatasan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hanya dibolehkan maksimal sebanyak 300 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS), membuat jumlah TPS di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) bertambah dari 1.219 pada Pemilu tahun 2014, menjadi 1.478 TPS pada pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pessel, Epaldi Bahar menyampaikan kepada pesisirselatan.go.id Jumat (24/8) di Painan bahwa di Pessel jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 terdata sebanyak 330.275 orang. Mereka itu terdiri dari 162.890 orang laki-laki, dan 167.385 orang perempuan.
" Karena perubahan regulasi PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri, jumlah pemilih dibatasi menjadi 300 orang per TPS. Sehingga dengan jumlah DPT sebanyak 330.275 orang, jumlah TPS bertambah sebanyak 259, atau menjadi 1.478 TPS. Pada Pemilu tahun 2014, dari 316.341 DPT, jumlah TPS hanya sebanyak 1.219. Sebab saat itu jumlah DPT per TPS maksimal sebanyak 500 orang," katanya.
Disampaikanya bahwa pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2015, di Pessel jumlah TPS sebanyak 1.182. Sebab pada Pilkada tersebut, jumlah pemilih per TPS dibolehkan maksimal sebanyak 800 orang.
" TPS tersebut tersebar di 182 nagari di Pessel. Masyarakat yang telah memiliki hak pilih sebanyak 330.275 yang sudah masuk ke dapal DPT ini, terdiri dari 162.890 orang laki-laki, dan 167.385 orang perempuan. Dari jumlah itu, sehingga dapat dikatakan jumlah pemilih perempuan lebih dominan dibanding laki-laki," ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa pihaknya juga berupaya maksimal untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019 mendatang.
" Upaya itu bukan saja melalui sosialisasi di berbagai media, tapi juga dengan cara turun langsung ke masyarakat. Upaya itu ternyata mendapat dukungan dari masyarakat. Sehingga kita optimis pada Pemilu 2019 nanti, target partisipasi pemilih yang dipatok sebesar 77,5 persen akan tarcapai," tutupnya. (05)