Painan, Desember ----
Tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus diakomodir Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dari kebijakan Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan sebesar Rp50,8 miliar, tahun ini. Bupati Pesisir Selatan, Nasrul Abit ketika dihubungi di Painan kemarin mengatakan, kebijakan itu sudah ditetapkan dan harus diakomodir oleh pemerintah kabupaten. Sedangkan tunjangan sertifikasi dan penambahan penghasilan guru PNS yang harus diakomodir kabupaten itu dari kebijakan pemerintah pusat yang telah ditetapkan sebesar Rp62,4 miliar.
"Kita harus mengakomodir kebijakan Pemerintah pusat yang telah ditetapkan tersebut. Saat ini jumlah guru PNS di kabupaten ini 5.808 orang, kata Nasrul Abit. Untuk tambahan penghasilan guru PNS, Pemerintah daerah juga harus mengakomodir dari kebijakan itu sebesar Rp11,469 miliar.
Sebelumnya untuk pembiayaan sertifikasi dan penambahan penghasilan guru tersebut, pemerintah kabupaten setempat hanya mengalokasikan anggaran Rp36,5 miliar. Sementera, pendapatan daerah Kabupaten Pesisir Selatan dari Dana Penyesuaian Otonomi Khusus (DPOK) mengalami peningkatan hampir tiga kali lipat dari asumsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2011.
"Awalnya, diasumsikan pendapatan dari DPOK diprediksi hanya sebesar Rp36,5 miliar, ternyata setelah APBD berjalan bertambah menjadi Rp98,86 miliar yang mesti dimasukkan dalam perubahan APBD tahun 2011," kata Nasrul Abit.
Nasrul Abit mengatakan, guru PNS yang ada saat ini juga masih banyak yang belum menduduki tingkat pendidikan sejajar Strata satu (S1), sehingga perlu dilakukan penambahan pendidikan. Hingga kini guru PNS yang belum S1 masih ada sekitar dua ribuan orang dari lima ribuan orang jumlah guru. Sedangkan yang sudah S1 2.500 orang dan Strata Dua (S2) 62 orang tersebar di TK, SD, MI, SMP, SMA dan SMK pada 12 kecamatan yang ada, ujarnya.
Dalam meningkatkan mutu atau kualitas pendidikan, para guru ini diharapkan dapat meningkatkan kualifikasi pendidikan agar bisa memberikan kualitas pendidikan yang lebih baik kepada anak didik serta bisa mengikuti sertifikasi guru.
Menurutnya, sertifikasi guru diadakan agar konsentrasi guru dalam mengajar dapat menjadi lebih baik dengan melengkapi berbagai persyaratan, antara lain lulus S1, jumlah jam mengajar di sekolah serta mengurus persyaratan administrasi lain.
Bagi guru yang telah mendapatkan sertifikasi, mereka berhak menerima tunjangan jika mereka telah mengajar selama 24 jam dalam satu minggu. Dengan demikian tenaga pendidik dapat lebih terfokus terhadap pendidikan," katanya.
Jumlah sekolah di kabupaten ini yakni TK 118 unit, SD 384 unit, SDLB tujuh unit, MI 18 unit, SMP 73 unit diantaranya, 28 unit SMP satu atap dan SMPLB satu unit, MTs 28 unit, SMA 21 unit, MA delapan unit dan SMK 16 unit.(04)