Painan, Agustus 2016
Wakil Bupati, Rusma Yul Anwar mengatakan, seorang camat harus mampu memahami dan menguasai serta mengambil langkah-langkah strategis untuk untuk kepentingan masyarakat sesuai kewenangan yang telah diamanahkan.
Dalam artian, permasalahan dibidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, irigasi, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, pertanian, kelautan dan perikanan, ketentraman dan ketertiban dan pemberdayaan lembaga sosial kemasyarakatan mesti ditangani dengan baik, katanya kemarin.
Dikatakan, sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan, maka camat harus mampu mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, menjalin koordinasi yang baik dengan semua unsur serta menguasai situasi dan kondisi wilayah kerjanya.
"Mengingat begitu kompleksnya tugas dan kewenangan camat, maka setiap kali sertijab camat, dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Momentum itu sekaligus memperkenalkan camat kepada wilayah kerja baru serta masyarakat luas", imbuhnya.
Ia menambahkan, kewenangan yang diberikan kepada camat hendaknya dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku. Tentu hal ini harus dipahami secara menyeluruh oleh camat. (03)