• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

25 Februari 2016

263 kali dibaca

Wakil Bupati Pessel Buka Musrenbang Bayang

     Painan, Februari 2016.   

Wakil Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, membuka secara resmi musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bayang, kabupaten setempat.

     "Pelaksanaan musrenbang kali ini memang lebih cepat dari tahun sebelumnya. Tujuannya agar proses musrenbang di kabupaten bisa dipercepat. Musrenbang kali ini lebih banyak memakan waktu karena proses dan perjalanannya agak panjang dari tahun-tahun sebelumnya, " kata Rusma Yul Anwar di Bayang, Kamis.

     Menurutnya, musrenbang kali ini agak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena pelaksanaannya tidak terbatas pada musrenbang di nagari saja, tetapi ada sejumlah proses yang harus diikuti masyarakat di tingkat kampung dan nagari.

     Sebelum musrenbang dilaksanakan, musyawarah dan sosialisasi musrenbang telah dilakukan antar nagari di kecamatan. Setelah itu masyarakat melakukan penggalian gagasan atau penggalian potensi nagari sehingga diperoleh daftar gagasan yang nantinya akan menjadi usulan disaat musrenbang.

     Selanjutnya, melalui Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nagari (desa adat), data-data yang diperoleh akan dituangkan dalam formulir RPJM sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 tahun 2007 tentang pelaksanaan Musrenbang Desa (Nagari).

     Katanya, target pelaksanaan musrenbang tidak hanya menghimpun usulan atau gagasan masyarakat semata. Tetapi diharapkan dapat melahirkan peraturan nagari tentang rencana pembangunan nagari untuk lima tahun ke depan atau yang lebih dikenal dengan RPJM.

     Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pesisir Selatan Zefnihan mengatakan, musrenbang tahun ini merupakan sebuah gerakan untuk mengoptimalkan peran masyarakat dan lembaga-lembaga yang ada di nagari seperti Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Nagari (LPMN), PKK, Pemuda, Kelompok Tani dan lainnya.

     Hasil Musrenbang yang telah terdokumentasi ke dalam RPJM merupakan cikalbakal sebuah usulan untuk bisa didanai dari berbagai sumber seperti Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari, APBD kabupaten dan APBD Provinsi, APBN, bahkan dana pembangunan yang menggunakan dana pihak ketiga.

     Ia mengatakan, musrenbang merupakan sebuah proses dari rencana pelaksanaan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah kabupaten (pemkab) setempat setiap tahunnya. Maka itu musrenbang sangat perlu dilakukan di setiap nagari di 15 kecamatan yang dimiliki kabupaten itu.

     "Proses perencanaan pembangunan di kabupaten ini setiap tahunnya selalu dimulai dengan Musrenbang. Maka itu seluruh nagari agar dapat merampungkan musrenbang sesuai jadwal yang ditetapkan, " ujarnya. (04)