Painan, April 2015.
Seluruh walinagari di Pesisir Selatan diwajibkan memakai pakaian dinas dan tanda pangkat seragam saat upacara besar dan berbagai kegiatan penting lainnya.Pakaian resmi yang lebih dikenal dengan Pakaian Sipil Upacara Besar (PSUB) tersebut berwarna putih. Sebelumnya, pakaian walinagari dalam berbagai upacara cenderung kacau balau, karena belum ada aturan resmi.
Kewajiban memakai pakaian dinas dan tanda pangkat tersebut telah di atur dengan Peraturan Bupati Pesisir Selatan nomor 28 tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas, Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan walinagari.
"Dengan peraturan tersebut secara tegas sudah diatur bagaimana ketentuan penggunaan pakaian dinas yang digunakan oleh walinagari maupun perangkatnya," kata Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit hari Rabu (15/4).
Harapan bupati dengan keluarnya peraturan tersebut, seluruh walinagari dan perangkatnya sudah harus menyesuaikan tentang ketentuan penggunaan pakaian dinas, baik dalam pelaksanaan dinas sehari hari, maupun kegiatan kegiatan seremonial lainnya.
"Dan kepada seluruh camat, saya minta untuk dapat melakukan pembinaan dan pengawasan agar peraturan bupati ini berjalan optimal. Camat juga memberikan contoh atau membiasakan mengenakan pakaian PSUB tersebut," kata Nasrul Abit.(09)