• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

12 Februari 2013

385 kali dibaca

100 KELTAN DAPAT ALOKASI KBR

Painan, Februari 2013.  

Sebanyak 100 kelompok tani (Keltan) di Kabupaten Pesisir Selatan mendapat alokasi program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan, pada tahun 2013.

"Sebanyak 100 kelompok tani tersebut tersebar di 15 kecamatan yang ada di kabupaten ini, dengan prioritas hutan berada disasaran areal rehabilitasi hutan dan lahan pada daerah aliran sungai, " kata Kepala Dinas Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral, Pesisir Selatan, Maswar Dedi di Painan, kemarin.
Kegiatan tersebut merupakan salahsatu program dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan untuk peningkatan ekonomi rakyat. Program tersebut disalurkan melalui Badan Pengendalian Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Agam Kuantan.

Program KBR akan dilaksanakan oleh masyarakat melalui kelompok tani, sesuai rencana akan dimulai pada Maret 2013. Sebelum program tersebut dilaksanakan, masing-masing wali nagari (kepala desa) diminta untuk mengajukan proposal sesuai dengan kelompok tani yang diusulkan sebagai pelaksana kegiatan.
Menurut dia, usulan proposal diajukan ke Dinas Kehutanan dan ESDM kabupaten setempat paling lambat pada akhir bulan ini (Februari) sehingga dapat diproses dan diajukan kepada Kementerian Kehutanan melalui BPDAS Agam Kuantan.

"Usulan KBR ditandatangani oleh ketua kelompok masyarakat (petani) serta diketahui wali nagari. Pengajuan proposal ditujukan kepada Kepala BPDAS Agam Kuantan, dengan tembusan kepala Dinas Kehutanan kabupaten setempat, " ujar dia.

Sesuai sasaran, penggunaan bibit KBR adalah untuk penanaman kegiatan hutan rakyat, penghijauan lingkungan pada fasilitas umum dan fasilitas sosial atau ruang terbuka hijau, turus jalan, berada pada daerah aliran sungai, halaman sekolah, kantor, rumah, tempat ibadah dan sebagainya.

Selain itu rehabilitasi mangrove (hutan bakau) dan penanaman di kawasan hutan yang telah telah diarahkan sebagai areal kerja hutan kemasyarakatan atau hutan desa yang telah memiliki izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakat dan hak pengelolaan hutan desa.(04