• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

13 Februari 2014

213 kali dibaca

30.485 Warga Pessel Belum Rekam E-KTP

     Painan, Februari --- Sebanyak 30.485 warga Kabupaten Pesisir Selatan tercatat belum merekam data kartu tanda penduduk elektronik (e-KPT) hingga kini sebanyak.

     Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Pesisir Selatan Afrizal di Painan, kemarin, mengatakan dari sebanyak 277.334 jiwa penduduk yang wajib memiliki KTP, tercatat sebanyak 246.480 jiwa datanya sudah terekam untuk kepemilikan e-KTP.

     Untuk menyelesaikan ketertinggalan e-KTP yang belum terdata tersebut, pemkab setempat berupaya menyelesaikan paling lambat akhir tahun ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

     Berdasarkan surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No:470/327/SJ tentang Perubahaan Kebijakan Penyelanggaraan Adiministrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden (Perpres) No 126 tahun 2012 perekaman data e-KTP diperpanjang sampai hingga 31 Desember 2014.

     Hal tersebut juga diperkuat oleh Perpres No:112 tahun 2013 tentang pertimbangan utama perpanjangan KTP Non elektronik. Sesuai dengan peraturan itu, pemkab akan berupaya menyelesaikan perekaman data e-KTP bagi masyarakat yang masih belum merekam data e-KTP.

     Afrizal mengimbau warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP agar mendatangi kantor camat atau Dinas Dukcapil setempat untuk merekam data e-KTP. Saat ini semua biaya administrasi kependudukan di kabupaten itu tidak dipungut biaya atau gratis. (04)