• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm

15 Januari 2012

846 kali dibaca

Ahli Waris Tigas PNS Terima Santunan Asuransi

Painan, Januari ----

Ahli waris tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat korban kecelakaan maut di bukit Sitinjau Lauik Kota Padang Kamis lalu menerima santunan asuransi masing-masing Rp25 juta dari Jasa Raharja, kamerin.

Pimpinan Jasa Raharja cabang Sumbar, Ahmad Badwi usai penyerahan santunan di ruangan bupati Pesisir Selatan, Senin mengatakan, santunan Rp25 juta tersebut diberikan kepada masing-masing ahli waris korban meninggal dunia akibat kecelakaan mobil Avanza yang terseret mobil tanki pengangkut CPO sawit ke jurang bukit Sitinjau Lauik Kamis, (5/1).

"Uang Rp25 juta tersebut langsung kita masukan ketabungan masing-masing ahli waris penerima. Kita hanya menyerahkan buku tabungan kepada ahli waris dengan besaran isi tabungan Rp25 juta per korban,  kata Ahmad Badwi.  Santunan yang diberikan secara langsung dengan memasukan ketabungan ahli waris itu dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan munculnya anggapan negatif dan fitnah dari pihak lain.

Selain itu, pemberian asuransi secara langsung tersebut merupakan suatu bentuk pelayanan optimal yang diberikan pihak Jasa Raharja kepada korban atau ahli waris yang berhak menerima. Ketiga ahli waris penerima santunan asuransi Jasa Raharja tersebut yakni Niswal suami dari Pitriani kemudian Elwavi yang merupakan suami dari Ali Gusni dan korban Hasmorizal diterima oleh istrinya, Yosi.

Ketiga korban tewas itu, Hasmorizal, (35), Pitriani (47) dan Ali Gusni (37). Mereka tewas setelah mobil Avanza yang disopiri Herman Jusa bersama empat rekan sekantornya yakni Zulmaidi, Wendrizal dan Afebrita. Tiga orang dari penumpang tersebut hingga kini masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum, M Djamil Padang karena menderita luka dan patah tulang. Sedangkan satu orang lainnya, Wendrizal diperbolehkan pulang oleh tenaga medis rumah sakit M Djamil Padang setelah dirawat hingga satu hari di rumah sakit itu karena luka yang dialaminya tidak begitu parah.

Santunan asuransi tersebut wajib diberikan kepada ahli waris dari korban yang meninggal sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sedangkan Jasa Raharja sebagai BUMN adalah penyelenggara program asuransi sosial yang diamanatkan oleh pemerintah sesuai dengan UU tersebut.

Berdasarkan UU itu semua korban kecelakaan dari penggunaan alat angkutan umum darat, laut dan udara yang sah dan korban kecelakaan dari penggunaan kendaraan bermotor berhak atas santunan dari Jasa Raharja.  Maka itu, katanya korban kecelakaan Mobil Avanza yang terseret oleh truk tanki pembawa minyak sawit dan terguling ke jurang Sitinjau Laut tersebut seluruhnya terjamin asuransi Jasa Raharja.

Tidak saja korban meninggal dunia yang diberi santunan, Jasa Raharja juga memberikan biaya pengobatan maksimal Rp 10 juta kepada korban sakit dan biaya perawatan santunan cacat tetap,  ujar Ahmad Badwi.(04