Alirman Sori Tegaskan Wali Nagari Harus Miliki Data Base Akurat
Painan, Februari 2013.
Dengan bergantinya sistem pemerintahan terendah di Provinsi Sunatera Barat (Sumbar) dengan nama nagari (Desa). Harus disikapi secara bijak oleh pemerintahan terendah di daerah itu. Sebab peralihan yang diterjadi akibat Undang Undang (UU) Otonomi Daerah, mengakibatkan jumlah pemerintah terendah di Sumbar mengalami pengurangan yang cukup siknifikan.
Ketua Komite I DPD Ri, Alirman Sori mengatakan ke pesisirselatan.go.id bahwa saat ini jumlah pemerintahan terendah di Sumbar sebanyak 626 nagari. Padahal sebelum UU Otonomi bergulir tahun 2009 jumlah pemerintahan desa sebanyak 2500.
" Kondisi ini jelas mengalami dampak besar terhadap penggangaran, sebab dengan berkurangnya jumlah pemerintahan terendah akan berkurag pula dana pusat yang ditujukan untuk pemerintahan terandah di provinsi ini," katanya.
Dijelaskanya bahwa dampak ini juga dirasakan oleh Kabupaten Pesisir Selatan, sebab ketika terjadi petalihan dari pemerintahan desa ke pemerintahan nagari, jumlah pemerintahan terendah dari 280 menjadi 36.
" Karena dampak besar itu, sehingga dilakukanlah pemekaran, setelah melalui tiga tahapan pemekaran, sehingga jumlahnya sekarang sudah menjadi 182 nagari," jelasnya.
Walau jumlahnya sudah mengalami peningkatan, namun rancangan Undang Undang (RUU) Desa yang merupakan turunan dari Undang Undamh Nomor 22 tahun 2004 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di lembaga DPD Ri, akan diupayakan menghasilkan keputusan yang maksimal.
Sebab bila hal itu tidak tercapai, akan berdampak terhadap pemerintahan terendah yang mengalami perubahan dari nama Desa menjadi nama lainya. Dampak besar ini akan dirasakan oleh pemerintahan terendah di Sumatera Barat.
" Sebab perubahan sistem pemerintahan itu disikapi oleh masyarakat dan pemerintah di provinsi itu menggabungkan beberapa desa menjadi satu nagari," katanya.
Agar hal itu tidak merugikan bagi nagari yang melakukan penggabungan, terutama dalam hal pembiayaan bila UU Desa disahkan nanti. Sehingga kepada wali nagari diminta supaya memikiki data base yang akurat di nagarinya masing-masing.
" Data base potensi nagari yang akurat harus dimiliki oleh masing-masing nagari, terutama luas wilayah, jumlah penduduk dan angka pengangguran. Karena pendanaan atau pengganggaran biaya untuk pemerintahan terandah akan mengacu ketiga hal itu," katanya.
Dijelaskanya bahwa tujuan pembiayaan pemerintahan terendah berdasarkan data base akurat sebagai mana dijelaskan itu, agar tidak ada pemerintahan terendah yang dirugikan dalam hal pembiayaan yang akan di plot nanatinya.
Saat ini DPD Ri tengah serius melakukan RUU desa, sebelum disahkan menjadi Undang Undang, sehingga kajian dalam perlu dilakukan. Salah satunya disegi pembiayaan itu. Sebab dampak yang besar akan dirasakan oleh Sumatera Barat akibat dari penggabungan desa menjadi nagari itu. (05)