Painan, April ----
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pesisir Selatan, menangkap dua orang pelaku pencuri ternak sapi di wilayah hukumnya pada Jumat.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Basa Ampek Balai Tapan, Polres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Syafrizen, di Painan, kemaren, mengatakan, kedua pelaku berinisial And (36) dan Drm (29) warga Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu.
Ke duanya berhasil ditangkap anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Basa Ampek Balai Tapan sekitar pukul 22.30 WIB pada Jumat, saat melintas di jalan lintas barat Sumatera tepatnya di kecamatan itu menuju Kabupaten Muko-Muko.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku menggunakan mobil pickup bermuatan dua ekor sapi jenis simental yang merupakan hasil curian di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. "Ke dua pelaku tidak lagi bisa mengelak, ketika polisi menanyakan surat-surat atau dokumen tentang sapi yang akan dibawanya ke Muko-Muko. Kini ke dua pelaku bersama barang bukti sapi dan mobilnya sudah diamankan di Markas Polsek Basa Ampek Balai Tapan, " katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian terhadap pelaku di lapangan, ke duanya mengaku bahwa sapi tersebut adalah hasil curian dari Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang akan dijual ke Muko-Muko.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa sebelumnya ada ternak sapi masyarakat hilang saat berada di kandang. Dari sana anggota kepolisian setempat langsung mengadakan penyelidikan dan pencarian terhadap siapa pelakunya.
Menurut keterangan pelaku di Markas Polsek Basa Ampek Balai Tapan, hal yang sama yakni melakukan pencurian ternak sapi juga pernah dilakukan sebelumnya di kecamatan itu. Seperti biasa, sapi hasil curian tersebut dijual di Muko-Muko dengan harga yang beragam sesuai dengan besar kecilnya ukuran sapi yang dijual. Sapi curian yang berhasil ditangkap anggota Polsek Basa Ampek Balai Tapan itu, jika dijual kepada toke ternak di Muko-Muko, satu ekornya seharga Rp7 juta.
Sebelumnya, untuk melancarkan aksinya hingga lepas dari incaran kepolisian, pelaku pencuri ternak tersebut seringkali memakai dokumen yang dibuat sendiri atau dokumen palsu. (04)