Painan,Mei--Dari 506 orang Bacaleg ( Bakal Calon Legislatif ) yang mendaftar ke KPU ( Komisi Pemilihan Umum ) Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, ternyata terdapat 8 orang masih berstatus sebagai PNS ( Pegawai Negeri Sipil ), satu orang diantaranya berasal dari daerah lain yaitu Kerinci Provinsi Jambi.
Ketua KPU Pesisir Selatan Toni Marsi mengatakan setelah dilakukan verifikasi dari
506 berkas Bacalaeg DPRD Kabupaten Pesisir Selatan yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), hanya empat orang yang dinyatakan memenuhi persayaratan secara administrasi. Keempatnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurutnya, Bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan secara administrasi diberi tenggat waktu 14 hari untuk melengkapi berkas masing-masing, kalau dalam kurun waktu itu mereka itu tidak melengkapi maka dianggap mengundurkan diri.
Dikatakan, dari 506 berkas Bacaleg yang masuk dari 12 partai politik setelah diverifikasi hanya empat orang yang memenuhi persyaratan. Itu artinya sebanyak 502 Bacaleg tidak memenuhi syarat.
Dikatakan, beberapa persyaratan yang belum dipenuhi Bacaleg seperti tidak melampirkan ijazah, surat keterangan kesehatan, surat pengunduran diri khusus bagi anggota DPRD yang pindah partai, PNS, walinagari dan lainnya.
Di sisi lain lanjutnya, tim verifikasi menemukan tiga Bacaleg perempuan di bawah umur dari PPP, PDIP dan PAN. Terkait dengan hal ini, KPU menyerahkan ke partai bersangkutan untuk memperbaiki sehingga kuota 30 keterwakilan perempuan tetap terpenuhi.
Sedangkan dari unsur walinagari sebanyak 18 orang. Mereka berasal dari Partai Hanura, Gerindra, Demokrat, PKB, Nasdem, PBB, Golkar, PPP, PKS dan PAN. (07 )(07)