• info@pesisirselatan.go.id
  • Hours: Mon-Fri: 8am – 4pm
Baznas Pesisir Selatan Salurkan Bantuan Bedah RTLH Pada Warga Lunang

24 Agustus 2022

526 kali dibaca

Baznas Pesisir Selatan Salurkan Bantuan Bedah RTLH Pada Warga Lunang

Pesisir Selatan-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesisir Selatan kembali menyalurkan bantuan bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2022. Kali ini, bantuan RTLH itu diserahkan secara simbolis oleh Wakil Ketua Baznas Pesisir Selatan, Junisman dan Jufri di Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Rabu (24/8). Adapun warga Lunang yang menerima bantuan RTLH tersebut yaitu Sariani dan Desmawati.

Wakil Ketua Baznas Pesisir Selatan, Junisman pada kesempatan itu menyampaikan bahwa Baznas Kabupaten Pesisir Selatan selalu bergerak cepat menyalurkan bantuan kepada masyarakat kurang mampu melalui program bedah RTLH.

"Kita berharap agar bantuan bedah RTLH ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat penerima. Hari ini kita menyerahkan bantuan itu secara simbolis. Nanti pencairan bantuan akan dilakukan secara bertahap melalui rekening bank yang bersangkutan," katanya.

Lebih lanjut ia meminta agar bantuan RTLH itu digunakan secara benar, dan sesuai mekanisme, sehingga masyarakat bisa menempati rumah yang layak. "Saya juga berharap bedah rumah tidak layak huni itu didukung dengan swadaya agar bantuan tersebut bisa dimaksimalkan," katanya.

Disebutkan lagi, nagari bisa kena sanksi dua tahun tidak mendapat bantuan bedah rumah, jika penerima tidak memanfaatkan bantuan tersebut sesuai ketentuan. Oleh karena itu, walinagari diminta untuk mengawasi pelaksanaan bedah rumah agar berjalan dengan baik.

Ia menjelaskan, bantuan bedah rumah tidak layak huni ini diberikan setelah dilakukan verifikasi langsung ke lapangan dan telah memenuhi syarat administrasi. "Penyaluran program bedah RTLH oleh Baznas Pesisir Selatan dilakukan setelah  verifikasi langsung ke rumah-rumah yang mengajukan proposal bedah rumah," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu dilakukan agar program ini betul-betul tepat sasaran dan memenuhi asnaf penerima zakat. Selanjutnya agar tidak terjadi penyalahgunaan dana zakat dan menghindari calo-calo proposal.