Pesisir Selatan--Memasuki awal tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) kembali melakukan pendataan dan inventarisasi aset daerah secara berkala guna memastikan seluruh kekayaan daerah tercatat dengan baik serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pessel, Zainal Arifin, mengatakan Rabu (14/1) bahwa pendataan aset daerah menjadi langkah strategis untuk mencegah terjadinya kesimpangsiuran data sekaligus menutup peluang penyalahgunaan aset oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Zainal Arifin, seluruh aset milik pemerintah daerah yang diperoleh melalui anggaran negara, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), wajib didata dan dilaporkan secara tertib.
Ia menjelaskan, pendataan aset dilakukan secara berkelanjutan agar pemerintah daerah memiliki data yang akurat terkait kondisi, keberadaan, serta pemanfaatan setiap aset yang dimiliki.
"Pendataan ini penting agar tidak ada aset yang tidak jelas keberadaannya, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ingatnya.
Selain itu, Sekkab Pessel juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Pemkab Pessel untuk bersikap kooperatif dengan melaporkan aset daerah yang digunakan dalam menunjang tugas dan fungsi masing-masing.
Ia menyebutkan, aset yang wajib dilaporkan meliputi kendaraan dinas roda dua dan roda empat, peralatan kerja seperti laptop dan komputer, serta perlengkapan kantor lainnya yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah.
"Semua aset harus jelas siapa penggunanya dan bagaimana pemanfaatannya. Ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan kekayaan daerah," ungkapnya.
Ditambahkan lagi bahwa ketertiban administrasi aset daerah menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Zainal Arifin menekankan bahwa pengelolaan aset yang baik sangat berpengaruh terhadap upaya Pemkab Pessel dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Saya tidak ingin persoalan aset dan ketidakjelasan data menjadi hambatan bagi daerah ini. Seluruh barang yang dibeli dengan anggaran pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pessel, Dani Sopian, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil pemerintah daerah dalam pendataan dan pengamanan aset tersebut.
Menurut Dani Sopian, ketegasan Sekkab Pessel menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset agar benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
Ia berharap, melalui pendataan aset yang dilakukan secara berkala dan konsisten, pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin tertib serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
"DPRD tentu mendukung langkah ini. Harapannya, pengelolaan aset daerah semakin baik, transparan, dan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah ini kedepan," timpalnya.